Pasangan Australia Ditangkap di Bali Diduga Jaringan Prositusi

Internasional, Ragam416 Dilihat

BALI – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap pasangan asal Australia, Michael Jerome Le Grand (46) dan Lynley Jane Le Grand (40), yang diduga terlibat dalam operasi prostitusi yang menyamarkan diri sebagai spa dan pusat kesehatan. Pasangan ini kini menunggu dakwaan resmi atas tuduhan mereka sebagai otak dari jaringan prostitusi yang beroperasi di Bali.

Dikutip dari laman abc.net.au, Senin (14/10/2024), pasangan ini bukanlah orang baru bagi penegak hukum Bali. Mereka sebelumnya pernah diperiksa polisi pada Juli 2022 terkait dugaan pengelolaan tempat taruhan pacuan kuda ilegal di The Goat Pub, Seminyak.

Menurut Wadireskrimum Polda Bali, AKBP I Ketut Suarnaya, “Kami telah menangkap pemilik dari tempat prostitusi yang beroperasi sebagai ‘Pink Palace Sensual Spa and Relaxation Center’, ‘Happy Coq’, dan ‘Happy Life’.”

Baca Juga: PLN Siap Dukung Ekosistem Investasi Berkelanjutan dengan Energi Bersih

Polisi mengonfirmasi bahwa penyelidikan resmi dan bukti yang ada sudah cukup untuk mengklasifikasikan pasangan ini sebagai tersangka, dan mereka siap menghadapi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Pada saat penangkapan mereka pada 7 Oktober 2024, pasangan Le Grand sedang bersantai di The Corner House, sebuah restoran milik mereka di Seminyak.

Selama penyelidikan, polisi menemukan bahwa pasangan ini memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia dengan identitas Michael Jerome Le Grand dan Lynley Jane Le Grand. Sesuai dengan hukum Indonesia, KTP hanya dapat diterbitkan untuk warga negara Indonesia. Dalam penggerebekan di Pink Palace, polisi menyita barang bukti berupa pakaian dalam, kondom, dan minyak pijat.

Pink Palace Spa dilaporkan menawarkan layanan yang mencakup layanan seksual ilegal untuk berbagai orientasi, termasuk heteroseksual, homoseksual, dan biseksual. Dalam penggerebekan tersebut, dua kendaraan operasional tanda disita, dan empat karyawan ditangkap. Menurut polisi, Pink Palace mencatat pendapatan tahunan antara $95,000 hingga $285,000.

Baca Lagi: Korps Brimob Polri: Pasukan Elite Kepolisian RI

“Modus operandi mereka adalah menawarkan layanan pijat dengan berbagai sensasi di Pink Palace, dengan tarif mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta,” kata Suarnaya.

Polda Bali telah menjalin pasangan ini dengan kepemilikan dan pengelolaan beberapa tempat, termasuk Pink Palace Sensual Spa dan Pusat Relaksasi, The Goat Seminyak, The Goat Legian, The Corner House Restaurant di Seminyak, Happy Coq Seminyak, dan Happy Life Seminyak.

Kasus ini telah diberitakan secara luas oleh media lokal di Bali dan juga oleh Australian Broadcasting Corporation (ABC). ABC Menyebutkan bahwa pasangan ini adalah penduduk jangka panjang Bali dan mencatat Lynley sebagai “seorang penyenitas” sejak lahir di Bali 2002.

Salah satu karyawan spa dilaporkan berusia 17 tahun, yang memberikan dasar hukum untuk menuntut pasangan ini berdasarkan undang-undang perlindungan anak di Indonesia. Tergantung pada dakwaan yang diterbitkan oleh Jaksa Penuntut Umum, pasangan Australia ini dapat menghadapi hukuman penjara antara 6 bulan hingga 12 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *