Pasangan Suami Istri Ditangkap Usai Membunuh Anak Kandung di Bekasi

Daerah, Kabar Mabes644 Dilihat

JAKARTA – Peristiwa tragis terjadi di Kabupaten Bekasi ketika pasangan suami istri berinisial AZR (19) dan SD (22) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anak laki-laki mereka yang masih berusia 4-5 tahun.

Kasus ini mencuat setelah penemuan mayat bocah tersebut pada pukul 07.00 WIB di sebuah ruko di Kampung Jatibaru, Kelurahan Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan.

“Sudah kami tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Kami langsung lakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (12/1/2025).

Baca Juga: Terungkap, Identitas Terduga Pembunuh Sandy Permana

Pembunuhan ini terungkap saat saksi yang merupakan juru parkir di pertigaan Jalan Inspeksi Kalimalang melihat seorang laki-laki dewasa yang mencurigakan, membawa barang yang dibungkus dengan sarung hitam menuju arah ruko. Penemuan mayat bocah tersebut menjadi titik balik dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Melalui pemeriksaan oleh Tim Inafis, pihak kepolisian menemukan beberapa luka mencolok pada jenazah korban. Di antaranya, terdapat luka lecet di pipi sebelah kiri, memar di telinga kiri, luka bekas sundutan rokok di beberapa bagian tubuh, serta kondisi kepala yang menunjukkan benjolan dan lebam di pinggang.

“Dari mulut korban juga mengeluarkan cairan,” kata Ade Ary, menguraikan betapa tragis dan kejamnya perlakuan pelaku terhadap anak mereka.

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tambun Selatan, AKP Kukuh Setio Utomo, mengatakan kedua terduga pelaku yang diamankan adalah orang tua dari korban.

“Keduanya ditangkap di Karawang,” katanya.

Kasus ini tentunya menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga yang berakhir dengan tragis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar