Pasca KPK Tangkap Menteri Juliari, BPK Perluas Cakupan Pemeriksaan

Nasional2 Dilihat

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bakal memperluas cakupan pemeriksaan terhadap pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, pasca eks Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, mengatakan pengawasan terhadap bantuan sosial ini sebetulnya sudah dilakukan sejak Oktober lalu. Perluasan cakupan pemeriksaan merupakan buntut dari pengungkapan dugaan suap bantuan sosial (bansos) oleh KPK.

“Kami tetap fokus pada agenda tujuan pemeriksaan (bansos). Tapi cakupan atau random (populasi untuk sampel) akan diperluas, termasuk sejumlah perusahaan rekanan,” ujarnya di Jakarta, Senin (7/12/2020).

Meski begitu, Achsanul belum bisa menyebutkan angka detail perluasan cakupan pemeriksaan penyaluran bansos karena perlu pembicaraan lebih lanjut bersama tim internal.

Ia menambahkan, awal Desember lalu BPK juga memanggil sejumlah pejabat eselon Kemensos untuk membahas temuan awal yang harus diperbaiki. Sejauh ini, bakal memeriksa pada tatanan aturan, seperti kesesuaian kualitas.

Menurut Achsanul, penunjukkan perusahaan rekanan penyaluran bansos sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Namun, UU tersebut mengabaikan sejumlah larangan di dalam aturan lain, termasuk aturan tentang pelelangan. Achsanul mencatat setidaknya lebih dari 100 perusahaan yang menjadi rekanan penyaluran bansos tersebut.

“Kami sudah ingatkan agar pesyaratan diperketat karena banyak (barang) kualitasnya buruk. Perihal penunjukkan ini harus dilihat lagi, sehingga randomnya mesti ditambah lagi. Sehingga, ketahuan mana rekanan yang tidak sesuai kualifikasi masih diberikan kesempatan lagi,” kata Achsanul.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Hartono Laras, mengatakan sejak awal Kementerian telah meminta bantuan dan pendampingan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), baik Inspektorat Jenderal Kemensos maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pendampingan itu dilakukan untuk mendampingi penyaluran bansos memastikan bansos agar tersalurkan cepat dan tepat sasaran.

“Hal ini karena kami mengelola anggaran yang besar tahun ini. Saat ini total anggaran Kemensos sebesar Rp134,008 triliun,” kata Hartono.

Hartono mencatat realisasi anggaran tersebut sudah lebih dari 97,2 persen per 6 Desember 2020 atau tertinggi dari 85 kementerian dan lembaga lainnya. Adapun jumlah anggaran yang masuk skema program perlindungan sosial, baik yang reguler maupun nonreguler (khusus), jumlahnya mencapai Rp128,78 triliun dan realisasi juga sudah lebih dari 98 persen.

Hartono menambahkan, Kementerian segera menyelesaikan program baik program reguler maupun program khusus dari sisa waktu tahun anggaran 2020 yang akan segera berakhir.

“Sekaligus mempersiapkan pelaksanaan program tahun 2021 yang harus sudah kami mulai Januari 2021,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *