JAKARTA – Pasca Pemerintah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua serta seluruh organisasi dan orang-orang yang tergabung di dalamnya sebagai kelompok teroris, kini TNI bersiap menerjunkan ‘Pasukan Setan’ yang merupakan Prajurit Batalyon Infanteri (Yonif) 315/Garuda.
Dari lama Wikipedia, Sabtu (1/5/2021), ‘Pasukan Setan’ yang bakal diterjunkan ke Papua adalah prajurit tempur TNI AD. Dimana berasal dari Yonif 315/Garuda memiliki sejumlah kemampuan mumpuni.
Kasdam III/Siliwangi, Brigjen TNI Kunto Arief Wibowo, mengatakan Satgas Yonif 315/Garuda berkualifikasi melaksanakan tugas Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Yonif 315/Garuda merupakan kesatuan dalam batalyon infanteri di TNI Angkatan Darat. Berdiri pada 20 Agustus 1948, bermarkas di Jalan Mayjen Ishak Djuarsa, Gunung Batu, Kota Bogor, Jawa Barat.
Sebagai satuan tempur berada di bawah Korem 061/Surya Kencana (SK), Kodam III/Siliwangi, Yonif 315/Garuda memiliki posisi dan peran penting dalam mendukung tugas pokok Korem 061/SK untuk menjaga keutuhan dan ketahanan wilayah dari berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang mungkin timbul.
Sebelumnya, penetapan KKB Papua sebagai kelompok teroris didasarkan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapapun orang yang mengancam, menggerakkan dan mengorganisasi terorisme,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, di Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Penetapan status KKB Papua, lanjut Mahfud, sejalan dengan pernyataan-pernyataan sejumlah tokoh dan organisasi, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, TNI, MPR, dan tokoh adat Papua.
“Apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” kata Mahfud.
“Dan fakta bahwa banyak tokoh masyarakat dan adat papua yang datang ke kantor Kemenko Polhukam serta pimpinan resmi Papua yang menyatakan dukungan kepada pemerintah untuk melakukan hal yang diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan di Papua,” Mahfud menambahkan.
Disamping itu, terdapat sejumlah fakta kasus kekerasan dan aksi brutal di Papua yang dilakukan orang-orang yang bergabung dalam kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau OPM. Bahkan, tak sedikit masyarakat sipil yang menjadi korban.
Ia menjelaskan, terorisme merupakan setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal.