JAKARTA – Penunjukan Kepala Badan Intelejen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah (Sulteng), Brigjen Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat sementara, ditanggapi sejumlah pihak.
Menanggapi hal itu, Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa, mengatakan pengangkatan Perwira Tinggi (Pati) TNI tersebut merupakan murni keputusan pemerintah.
“Itukan keputusan pemerintah, saya sendiri nanti juga akan melihat. Tapi jelas kalau ini adalah kepercayaan yang diberikan pemerintah. Kami pun siap mendukung walaupun kami juga pasti mengikuti aturannya,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/5).
Menurut Andikan, Tim Hukum TNI juga tengah mempelajari lebih lanjut terkait aturan yang berlaku dalam penunjukkan tersebut. Hal itu bertujuan, apa yang dilakukan seorang perwira dalam menjalankan tugasnya memenuhi aspek legalitas.
“Aturan sedang kami pelajari, tim hukum dari TNI sudah mempelajari. Sehingga penugasan ini juga tetap nantinya memenuhi legalitas, tapi juga memenuhi kepercayaan pemerintah yang diberikan kepada salah satu perwira kami,” kata dia.
Baca Lagi: Gara-gara Ini, PA 212 Minta Gubernur Anies Hentikan Formula E
Senada, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilai penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat tidak perlu diperdebatkan.
“Saya pikir kebijakan itu, kepala BIN juga kan memang masih dinas aktif. Jadi saya pikir itu kebijakan yang nggak perlu diperdebatkan,” katanya.
Kendati begitu, Dasco mengatakan nantinya DPR akan membahas persoalan seputar penjabat melalui komisi terkait.
“Ya nanti kita minta komisi terkait kami terlebih dulu,” kata dia.
Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, menambahkan tidak ada larangan yang mengatur perwira TNI/Polri aktif tidak boleh ditunjuk menjadi penjabat (Pj) kepala daerah.
Berdasarkan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 diatur bahwa Pj bupati/wali kota berasal dari pejabat di Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Berdasarkan aturan tersebut, lanjut Junimart, perwira TNI/Polri aktif yang bertugas di luar struktur organisasi TNI/Polri dan menjabat sebagai JPT Pratama diperkenankan ditunjuk sebagai Pj.
“Jadi untuk TNI/Polri yang selama ini bertugas di luar struktur organisasi TNI/Polri dengan jabatan JPT Pratama, boleh ditunjuk sebagai Pj bupati/wali kota. Yang dilarang itu apabila dia (perwira TNI/Polri) itu masih aktif dan bertugas dalam struktur TNI/Polri, ini yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” umar dia.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat tidak salah paham. Terutama dalam memahami putusan Mahkamah Konstitusi terkait penunjukan kepala daerah.
Menurut Junimart, sebagian orang masih menilai putusan MK tersebut mengatur agar setiap perwira TNI/Polri aktif yang ditunjuk menjadi penjabat harus pensiun terlebih dahulu.
“Jadi terkait putusan MK ini, jangan salah memahami. Di mana sebagian orang beranggapan TNI/Polri aktif harus pensiun dulu baru bisa ditunjuk menjadi Pj kepala daerah. Kalau sudah pensiun ya malah gak bisa karena bukan lagi pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama,” ujarnya.