Pelibatan TNI Atas Konfrontasi Habib Rizieq Dinilai Tepat, Kata Pengamat

Nasional4 Dilihat

JAKARTA – Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menjawab konfrontasi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS), dinilai sudah seharusnya. Pengamat militer dan pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie, menilai pendekatan militer yang digelar di Petamburan, sebagai respons resmi negara menjawab tantangan kelompok-kelompok tersebut.

“Apa yang dilakukan TNI adalah psy war. Bagaimana TNI mengirim sinyal, bahwa negara itu hadir, bahwa negara ini akan dijaga oleh TNI, yang akan terus memegang teguh situasi keamanan, dan keutuhan bernegara,” ujarnya di Jakarta, Minggu (22/11/2020).

Connie mengatakan, bagi militer, keberadaan Habib Rizieq sudah menjadi semacam ancaman, gangguan, hambatan, dan juga tantangan (AGHT). Apalagi manuver-manuver HRS dianggap sudah masuk ke dalam radar AGHT-nya TNI.

Ada sejumlah manuver paling faktual yang dilakukan oleh Habib Rizieq, dan dianggap masalah besar bagi pelaksana negara, pun TNI. Misalnya, ucapan-ucapan konfrontatif Rizieq dalam penampilan publiknya, pascakembali ke Indonesia.

Ia menambahkan, negara menganggap ungkapan-ungkapan Habib Rizieq tersebut sebagai ancaman berbahaya. TNI atas nama negara wajib merespons ungkapan-ungkapan tersebut dengan cara-cara ketegasan.

“TNI melihat ini harus diredam. Karena konsekuensinya, akan sangat besar kalau dibiarkan terus-terusan,” kata Connie.

Karena itu, penerjunan TNI tersebut, sebagai antisipasi yang tegas agar ucapan-ucapan konfrontatif Habib Rizieq tak terealisasi di Tanah Air.

“Jadi sekali lagi menurut saya, penerjunan TNI ke Petamburan itu, untuk menunjukkan, ada negara yang hadir. Ada negara yang tidak boleh tunduk, ada negara yang tidak boleh kalah dengan kelompok-kelompok FPI dengan HRS-nya ini,” kata Connie.

Terkait dengan aksi TNI yang terlibat dalam pembongkaran paksa baliho-baliho Habib Rizieq, menurut Connie sudah tepat. TNI boleh terlibat saat situasi nonperang, seperti perbantuan keamanan, dan ketertiban oleh kepolisian, juga pemerintah daerah (Pemda), yang mana mengacu Pasal 7, dan Pasal 10 UU 34/2004 tentang TNI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *