Pembongkaran Jaringan Narkoba Besar di Jambi: Polri Perkuat Komitmen Penanggulangan

Daerah, Kabar Mabes576 Dilihat

JAKARTA – Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba beserta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Jambi. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri untuk memberantas peredaran narkoba dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Kasatgas P3GN, Irjen Asep Edi Suheri yang juga Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Polda Jambi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Bea-Cukai.

Menurut dia, merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo dan penegakan hukum yang tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi pendorong utama dalam tindakan ini.

Rangkaian Penangkapan

Penyelidikan dimulai dengan penangkapan AY pada 22 Maret 2024 di Tanjung Jabung Barat, yang mengakui mendapatkan sabu dari AA. Penangkapan AA terjadi pada 28 Juli 2024 di Indragiri Hilir, Riau, dan berlanjut dengan penangkapan DD di Jakarta pada 9 Oktober 2024. Dari DD, terungkap bahwa jaringan ini memiliki hingga tujuh lapak di Jambi, dengan kapasitas penjualan narkotika mencapai 500 hingga 1.000 gram per minggu.

Irjen Asep menjelaskan, keuntungan yang diperoleh jaringan ini dapat mencapai Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar setiap minggu. Sekitar 70 persen dari pendapatan tersebut diserahkan kepada HDK, pengendali utama jaringan. Jaringan ini dikendalikan oleh tiga bersaudara: HDK, DS alias T, dan TM alias AK. Dalam pengembangan kasus, L juga ditangkap sebagai bagian dari jaringan tersebut.

Baca Juga: Perubahan Kepemimpinan Jakarta: Teguh Setyabudi Dilantik sebagai Pj Gubernur

Lima tersangka, termasuk HDK sebagai pengendali dan DD sebagai kaki tangan, dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan TPPU, yang bisa mengakibatkan hukuman penjara seumur hidup.

“Kami akan terus mengusut tuntas jaringan ini dan memastikan semua aset hasil kejahatan disita,” ujar Asep di Jakarta, Kamis (17/10/2024).

Dengan pengungkapan ini, Polri menegaskan dedikasinya dalam memberantas narkoba serta menjaga keamanan masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan menurunkan angka peredaran narkoba di Indonesia, demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *