JAKARTA – Sinergitas dan netralitas sebagai dua aspek penting yang harus diusung oleh TNI dan Polri dalam menjalankan peran mereka menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Demikian dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, saat menyampaikan arahan dalam rapat koordinasi nasional terkait Pemilu 2024 bersama Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono dan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Senin (29/5/2023).
“Terutama diperlukan sinergitas, kebersatuan, bukan terpisah-pisah. Sinergi itu kan artinya saling melengkapi bukan sendiri-sendiri,” ujarnya.
Mahfud mengingatkan apabila TNI dan Polri sama-sama bekerja keras tapi mengabaikan sinergitas, boleh jadi kerja mereka dalam pengamanan Pemilu 2024 bisa berakhir menjadi tidak efektif.
Lebih lanjut, menurut Mahfud, aspek sinergitas itu bisa jadi tidak hanya berhenti di antara TNI-Polri semata tetapi juga dengan lembaga-lembaga pemerintah lain yang berkepentingan untuk menjaga jalannya Pemilu 2024 secara demokratis.
“Tentu bahkan nanti bersinergi juga dengan KPU, dengan pemerintah juga,” kata dia.
Mahfud menjelaskan, aspek kedua yang harus diusung TNI-Polri menyongsong Pemilu 2024 adalah netralitas.
“Netralitas ini nantinya akan menentukan kualitas demokrasi kita,” katanya.
Kualitas demokrasi tersebut, lanjut Mahfud, tercermin melalui antara lain rakyat menggunakan hak pilihnya dengan bebas serta prosedur pemungutan maupun penghitungan suaranya dilakukan secara benar dan bisa dipertanggungjawabkan.
Dalam arahannya, Mahfud juga sempat menyinggung kembali potensi kecurangan yang disebutnya pasti akan terjadi dalam Pemilu 2024.
Kendati demikian, Mahfud menekankan lagi bahwa kecurangan pemilu yang terjadi saat ini berbeda dengan semasa Orde Baru berkuasa.
“Di jaman Orde Baru itu kecurangan bersifat vertikal, yang melakukan pemerintah,” katanya.
Selepas reformasi, dibentuklah Komisi Pemilihan Umum yang bersifat independen di luar pemerintah, diawasi Badan Pengawas Pemilu yang juga independen, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu juga independen sebagai pengawas kedua lembaga sebelumnya.
Kendati demikian, keadaan itu tidak serta merta menghapuskan tindak kecurangan dalam pemilu. Mahfud bahkan menyinggung pengalamannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2013 yang banyak menangani perkara perselisihan hasil pemilu dan menemukan berbagai modus kecurangan.
“Sekarang kecurangan bersifat horizontal, partai ini mencurangi partai ini, yang digugat KPU. Partai ini membeli suaranya partai ini, orang merasa dirugikan, gugat KPU. Banyak,” ujar Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud mengingatkan bahwa selain peranan TNI-Polri yang mengusung netralitas dalam mengawal pelaksanaan Pemilu 2024, MK juga harus menjadi garda yang berwibawa untuk memastikan jalannya Pemilu 2024 yang demokratis.