Pemprov NTB Renovasi Lima Unit Rumah Eks Napi Terorisme

Nasional852 Dilihat

MATARAM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Perumahan dan Permukiman, merenovasi sebanyak lima unit rumah tidak layak huni (RTLH) mantan narapidana terorisme di wilayah itu.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) NTB, Ahsanul Khalik, mengatakan bantuan renovasi RTLH merupakan salah satu ikhtiar pemerintah provinsi (pemprov) untuk memberikan perhatian yang sama kepada seluruh masyarakat NTB, tidak terkecuali kepada mantan kelompok masyarakat yang pernah terlibat dalam tindakan terorisme.

“Mudah-mudahan bantuan ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus menebarkan bahwa Islam adalah rahmat bagi seluru alam,” ujarnya saat menghadiri serah terima kunci rumah kepada salah satu mantan narapidana terorisme (napiter) di Desa Batujai Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Mataram, Senin (11/12/2023).

Ia berharap, kepada mantan napiter untuk terus memberikan edukasi kepada yang lain, bahwa segala tindakan tersebut merupakan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan orang lain serta tidak dibenarkan dalam ajaran agama apapun.

“Kita harus tetap merangkul, karena mereka memiliki hak yang sama sebagai warga NTB. Namun kita juga tidak boleh terpengaruh oleh paham-paham yang dapat merugikan kita dan orang lain,” harapnya.

Selain itu, Pemprov NTB akan terus melakukan pembinaan kepada mantan napiter termasuk memberikan bantuan alat-alat jahit dan lain sebagainya. Pembinaan dan peningkatan SDM sebagai upaya pemerintah dalam melakukan pendekatan dalam meningkatkan ekonomi bagi mantan napiter.

“RTLH yang telah direnovasi terdapat dua unit di Kota Bima, satu unit di Kabupaten Bima, masing-masing satu unit di Lombok Timur dan Lombok Tengah,” katanya.

Sementara, Kasatgaswil NTB Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, Kombes Pol Bogiek Sugiyarto, mengatakan bantuan dari Pemprov NTB sebagai upaya deradikalisasi dan rekonsiliasi kepada kelompok masyarakat yang terlibat tindakan terorisme, yang dilakukan melalui pendekatan program-program pembangunan daerah, salah satunya adalah bantuan renovasi rumah tidak layak huni bagi keluarga mantan napiter.

“Bagi keluarga mantan napiter tidak perlu berkecil hati karena negara dan pemerintah memiliki tanggung jawab kepada keluarga maupun mantan napiter,” katanya.

Bantuan renovasi RTLH yang diinisiasi oleh pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Perkim NTB berkolaborasi dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri dan Majelis Ulama Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *