Penanggulangan Radikal Terorisme, Ma'ruf dari Hulu ke Hilir, BNPT Usul Beberapa Upaya

Nasional8 Dilihat

JAKARTA – Penanggulangan penyebaran radikal terorisme di Indonesia masih menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Karena itu, Wakil Presiden, Ma’ruf Amin menggelar rapat terbatas dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait.

Ma’ruf mengatakan, pemerintah berkeinginan melakukan penanggulangan potensi terorisme, dari hulu hingga ke hilir. Salah satunya lewat kontra-radikalisasi.

“Intinya kita ingin melakukan penanggalan atau penanggulangan sejak dari hulu sampai ke hilir, dari kontra radikalisasi,”  ujarnya di Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Ia menambahkan, langkah tersebut sebagai upaya imunisasi masyarakat terhadap paham negatif, melalui moderasi beragama dan komitmen kebangsaan yang dilakukan semua kementerian dan lembaga.

“Sudah berjalan radikalisasi, ini kita siapkan kontranya,” kata Ma’ruf.

Menurut Ma’ruf, ada alasan mengapa pihaknya saat ini lebih menggunakan istilah radikal terorisme. “Kita nyebut radical terrorism. Sebab radikal ini kan bisa diartikan macam-macam, jadi kita sambungkan saja menjadi radical terrorism,” ujar dia.

Sementara Menkopolhukam, Mahfud MD, yang juga ikut dalam rapat itu, menjelaskan tiap kementerian memiliki cara melakukan penangkalan terhadap radikal terorisme.

“Setiap kementerian sudah ada tugasnya masing-masing, mulai dari Mendikbud, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menkominfo, Menpan RB, dan sebagainya, ada 11, Mendagri, semuanya itu punya tugas,” katanya.

Namun yang jelas, pihaknya akan menyiapkan dan mematangkan kembali langkah-langkah deradikalisasi. Bahkan dalam waktu dekat bakal mengadakan rapat interdep dan interkelembagaan untuk mengkoordinasikan beberapa hal yang sedang dihadapi.

“Kami akan menyelenggarakan, mengkoordinasi. Pertama: interkementerian, antar K/L kita panggil, ‘Anda bertugas sampai mana, apa rencananya. ini ada kasus ini, tadi ada kasus F misalnya, ini akan diapakan, siapa yang mengerjakan. nanti siapa yang membina, dst?,” katanya.

Menurutnya, radikal terorisme dimulai dari sikap intoleran. Ada tiga sikap yang menunjukkan gejala radikal terorisme. Pertama, suka menyalahkan orang lain.

“Tidak mau kalau orang lain berbeda dengan dia. Itu disebut takfiri. Kedua, itu jihadis, berbeda dibunuh saja, itu teror. Yang ketiga, ideologis perang wacana yang masuk ke sekolah-sekolah ke masjid-masjid, nyelusup ke berbagai institusi,” kata dia.

Sementara, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Suhardi Alius, mengatakan ada beberapa upaya yang dapat dilakukan sebagai langkah penanggulangan radikal terorisme di Indonesia.

Ia mencontohkan, upaya penanganan radikal terorisme di lingkup Kemendikbud dan Kemenpan RB, dengan mengaktifkan kembali upacara 17-an dan apel-apel di sekolah, sehingga betul-betul para siswa memiliki pembangunan karakter yang cukup.

“Itu langkah-langkah dari kementerian pendidikan yang kita usulkan, termasuk di Kementerian Agama karena mengelola pendidikan di situ,” ujar Suhardi.

Tak hanya Kemendikbud, Kemenag, dan Kemenpan RB, pihaknya juga tengah menyiapkan upaya terhadap kementerian lain. “Langkah-langkah di kementerian lain seperti Kemenpan tentunya aturan-aturan berkaitan dengan masalah berkaitan dengan ASN juga telah kita siapkan,” katanya.

“Mudah-mudahan kita bisa implementasikan segera pada bulan Januari, paling lambat Februari yang akan datang,” Suhardi menambahkan.

Suhardi menjelaskan, penggunaan istilah radikal terorisme, telah ada di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Kenapa menggunakan istilah radikal terorisme itu dalam undang-undang. Jadi ada lagi berdebat masalah radikalisme mengindikasikan sesuatu, tidak. Radical terrorism ada dalam undang-undang,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *