JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS). Sambil menunggu salinan resmi putusan pengadilan, Kepolisian mempersiapkan tindak lanjut dibukanya kasus tersebut.
“Tindak lanjut ke depan apa, akan kami sampaikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Sementara, juru bicara PN Jakarta Selatan, Suharno, mengatakan dicabutnya SP3 kasus chat mesum itu diputuskan oleh hakim tunggal Merry Taat Anggarasih. Dimana putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel mengabulkan permohonan untuk melanjutkan penyidikan.
“Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikannya,” katanya.
Diketahui, penghentian kasus percakapan berkonten porno HRS melalui aplikasi WhatsApp sebelumnya diterbitkan Mabes Polri.
Namun belakangan, setelah dilakukan gelar perkara, Kepolisian menghentikan kasus tersebut karena penyidik belum menemukan pengunggah bukti percakapan berkonten pornografi yang dituduhkan kepada HRS.