Pengadilan Tolak Banding Habib Rizieq, Kuasa Hukum Ajukan Kasasi ke MA

Nasional4 Dilihat

JAKARTA – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar berencana melakukan pengajuan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hal itu karena dinilai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding kliennya sudah zalim.

Aziz Yanuar mengatakan, rencana pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas kliennya terkait perkara tes swab RS Ummi Bogor bakal dilakukan pada pekan depan.

“Kami akan nyatakan (kasasi, red), in sha Allah dalam pekan depan,” ujarnya di Jakarta, Minggu (5/9/2021).

“In sha Allah pasti kami akan ajukan atas putusan zalim dan pandir itu. Seribu persen pasti, in sha Allah,”Aziz menambahkan.

Ia mengaku, apa yang menjadi keputusannya, yakni dengan mengajukan kasasi ke MA telah mendapat persetujuan dari kliennya.

“Alhamdulillah, HRS sependapat dengan kami,” kata dia.

Sebelumnya, Aziz Yanuar mengaku menerima dengan sabar terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding HRS dalam perkara tes swab RS Ummi Bogor.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sebelumnya memvonis Rizieq Shihab empat tahun penjara.

Terkait putusan itu, Aziz Yanuar pun mengaku akan bersama menerima putusan terhadap kliennya tersebut. Kendati demikian, dirinya mengaku tidak akan berhenti untuk mendapatkan keadilan bagi Rizieq Shihab.

Menurutnya, mereka akan terus berjuang untuk pembebasan Rizieq Shihab. Sementara soal kliennya dizalimi, pihaknya menilai itu urusan pihak-pihak yang memperkarakan HRS.

“Perjuangan milik kami, kezaliman urusan mereka, kemenangan milik-Nya semata. Siapa yang zalim akan menerimanya nanti di dunia akhirat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *