Pengamat Ekonomi Beberkan Penyebab Investasi Bodong Berkedok Binary Option Marak di Indonesia

Nasional3 Dilihat

JAKARTA – Banyak kasus investasi bodong berkedok binary option seperti aplikasi Binomo, salah satunya penyebab yakni karena kurangnya literasi keuangan dan literasi digital masyarakat. Selain itu, masyarakat juga tergiur keuntungan yang besar dengan cara relatif instan, tanpa mempertimbangkan risikonya, namun hanya dengan menebak naik atau turunnya sebuah aset.

Demikian dikatakan pengamat ekonomi digital dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, di Jakarta, Minggu (13/2).

“Ada dua sisi kenapa masyarakat kita mencoba-coba jenis investasi yang tidak sedikit ternyata ilegal. Sisi pertama dari sisi masyarakatnya yang ingin mendapatkan keuntungan secara kilat, namun tidak memiliki literasi digital dan keuangan yang kuat,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat yang memiliki literasi keuangan dan digital yang rendah, menjadi sasaran empuk dari penjaja investasi bodong. Tercatat, indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia saat ini baru sebesar 38,03 persen dan indeks literasi digital Indonesia berada di level 3,49 pada 2021.

“Literasi digital kita terhitung masih buruk yang dapat dilihat dari semakin maraknya kasus pencurian data digital hingga penipuan online. Literasi keuangan juga masih sangat rendah,” kata dia.

Jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya di kawasan, lanjut di, indeks literasi keuangan dan digital masyarakat Indonesia masih jauh lebih rendah.

“Financial knowledge masyarakat Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara tetangga. Dari sini kita sudah bisa melihat bahwa masyarakat Indonesia merupakan sasaran empuk para penipu berkedok investasi, baik yang berasal dari luar maupun dalam negeri,” katanya.

Kasus Aplikasi Binomo Bergulir di Bareskrim Polri

Sebelumnya, kasus dugaan penipuan binary option ramai diperbincangkan. Salah satunya yang kini ditanggani Bareskrim Polri, dengan mengambil alih penanganan laporan influencer Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Dalam perkara investasi bodong itu, Indra Kenz melaporkan Maru Nazara yang diketahui korban Binomo ke Polda Metro Jaya, atas dugaan pencemaran nama baik. Dimana sebelumnya, Maru melaporkan Indra Kenz karena merasa tertipu.

Indra Kenz melaporkan Maru Nazara terkait dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Sementara, sejumlah korban investasi bodong Binomo, termasuk terlapor Maru Nazara, melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan laporan korban investasi bodong Binomo menjadi prioritas penyelesaian terlebih dahulu, guna membuktikan bahwa Binomo merupakan platform investasi bodong.

“Harus didahulukan (laporan) di Bareskrim,” ujarnya.

Saat ini penyelidikan telah berjalan, sebanyak delapan korban telah dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan terhadap para korban, penyidik mendapati nominal sementara total kerugian yang dialami korban mencapai Rp3,8 miliar.

Delapan korban yang diperiksa penyidik masing-masing berinisial MN yang mengalami kerugian Rp540 juta; LN kerugian Rp51 juta; RSS kerugian Rp60 juta; FNS kerugian Rp500 juta; FA kerugian Rp1,1 miliar; EK kerugian Rp1,3 miliar; AA kerugian Rp3 juta; dan RHH kerugian Rp300 juta.

Dalam pemeriksaan para korban tersebut, juga diperoleh keterangan bahwa aplikasi atau website Binomo yang telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban.

Modus yang digunakan beragam, salah satunya dengan melihat promosi yang disebar Indra Kenz dan kawan-kawan melalui media sosial, yakni chanel YouTube, Instagram, dan Telegram.

Terlapor Indra Kenz melalui akun media sosialnya menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo (Binary Option) bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia.

Tak hanya itu, Indra Kenz juga elapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya, kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss alias rugi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *