JAKARTA – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, memberikan tanggapan kritis terhadap usulan penempatan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Menurutnya, langkah tersebut kurang tepat dan dapat menyebabkan tumpang tindih tugas pokok dan fungsi (tupoksi) antara institusi-institusi tersebut.
“Kebijakan publik harus mempertimbangkan fungsi masing-masing lembaga. Jika Polri ditempatkan di bawah Kemendagri, tupoksinya akan tumpang tindih dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” ujarnya di Jakarta, Minggu (1/12/2024).
Ia menekankan, Polri sudah berperan dalam penegakan peraturan daerah bersama dengan Satpol PP, sehingga mengubah strukturnya justru dapat mengganggu koordinasi yang telah ada.
Baca Juga: Usulan PDIP agar Polri di Bawah Kemendagri Dianggap Langkah Mundur Reformasi
Trubus menjelaskan, jika Polri berada di bawah TNI, efektivitas kedua institusi tersebut akan berkurang.
“TNI berfokus pada pertahanan dan keselamatan negara, sedangkan Polri bertanggung jawab atas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas),” jelasnya.
Ia menambahkan, penggabungan tugas ini tidak akan menghasilkan sinergi yang baik, malah dapat menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan tugas.
Trubus juga menilai, usulan penempatan Polri di bawah TNI atau Kemendagri merupakan langkah mundur. Ia mengingatkan, penggabungan TNI dan Polri pernah dilakukan sebelum reformasi, dan hasilnya pun tidak memuaskan.
“Perdebatan mengenai hal ini sudah terjadi selama 2-3 tahun terakhir. Semua kembali kepada DPR untuk mengambil keputusan yang tepat,” kata Trubus.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Deddy Sitorus dari Fraksi PDI Perjuangan, juga mengungkapkan wacana terkait penempatan Polri di bawah TNI atau Kemendagri.
3 komentar