Penggerebekan Pesta Seks Tukar Pasangan di Kota Batu, 12 Orang Ditangkap

Daerah, Kabar Mabes539 Dilihat

JAKARTA – Kota Batu, Jawa Timur, baru-baru ini menjadi sorotan akibat penggerebekan pesta seks tukar pasangan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian RI (Polri).

Dikutip dari Antara, Kamis (3/10/2024), dalam operasi yang berlangsung pada dini hari tanggal 22 September 2024, sebanyak 12 orang berhasil ditangkap.

Kasus ini mencerminkan tantangan serius dalam penegakan hukum dan moralitas di masyarakat.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim dimulai pada tanggal 21 September 2024.

Baca Juga: Merayakan 94 Tahun A.T. Mahmud: Legenda Musik Anak Indonesia

Operasi pencegahan ini diambil setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan ilegal di sebuah vila di kawasan Kota Batu.

Penggerebekan dilakukan pada pukul 01.30 WIB, di mana para pelaku sedang terlibat dalam aktivitas pesta seks.

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan 12 orang yang terlibat dalam pesta tersebut, terdiri dari tujuh pria dan lima wanita.

Mereka saling berhubungan badan dan menyaksikan satu sama lain, menandakan adanya aktivitas tukar pasangan.

Tersangka utama berinisial SM (31) asal Kabupaten Malang, yang diduga sebagai penggagas acara ini.

Tersangka SM mengundang pasangan suami istri untuk bergabung dalam pesta seks tukar pasangan melalui sebuah grup di aplikasi Telegram.

Para peserta diminta membayar biaya sebesar Rp 825.000 untuk dapat berpartisipasi dalam acara tersebut.

Baca Lagi: TNI Peduli Pendidikan: Kunjungan Spesial ke Sekolah Darurat Kartini

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, mengatakan SM tidak memungut biaya tinggi dan lebih mengedepankan kepuasan fantasi seksnya sendiri, tanpa ikut berpartisipasi dalam aktivitas tersebut.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta bahwa ini bukan pertama kalinya SM menyelenggarakan acara serupa. Sebelumnya, ia juga pernah menggelar pesta seks threesome sebanyak dua kali.

Tersangka SM kini menghadapi hukum berdasarkan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang prostitusi dan pelanggaran moral. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan adalah penjara maksimal satu tahun empat bulan.

Sebagai tindak pidana khusus, SM saat ini ditahan oleh penyidik Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut.

Penggerebekan pesta seks tukar pasangan di Kota Batu mengungkap sisi gelap dari perilaku seksual yang semakin marak dikalangan masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap perilaku yang melanggar norma dan hukum.

Pihak berwenang diharapkan dapat terus berupaya dalam menegakkan hukum dan menjaga moralitas di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *