Penggunaan Kata ‘Oknum’ Bagi Anggota Polri Dikritik

Nasional3 Dilihat

JAKARTA – Penggunaan istilah ‘oknum’ bagi anggota Polisi yang terlibat dalam suatu perkara kriminal, rupanya dikritik oleh Setara Institute. Sebab hal tersebut dinilai dapat berefek pada minimnya evaluasi di institusi itu.

Peneliti Setara Institute, Ikhsan Yosarie, mengatakan istilah ‘oknum’ hanya sebagai dalih Polri untuk menihilkan persoalan di internal kepolisian. Terlebih, ramainya sosial media dengan berbagai tagar yang melibatkan kepolisian, seperti #satuharisatuoknum #noviralnojustice dan #percumalaporpolisi menunjukkan masalah serius di dalam tubuh Polri.

“Dengan anggapan hanya ‘oknum’, maka potensi yang terjadi adalah minimnya evaluasi. Sebab, dengan memberi sanksi kepada yang bersangkutan, maka persoalan dianggap selesai,” ujarnya di Jakarta, Kamis (30/12/2021).

“Sebab, institusi yang diberi kewenangan dalam penegakan hukum untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat justru tidak dipercaya untuk melakukan kewenangannya, atau bahkan dianggap akan berkinerja baik ketika pemberitaan kasus tersebut viral dan mendapat sorotan luas publik,” Ikhsan menambahkan.

Menurutnya, klarifikasi pimpinan Polri atas pelbagai sorotan kasus yang disebabkan atau melibatkan anggota Polri selalu memunculkan kata ‘oknum’. Sayangnya, dalih bahwa perilaku tersebut hanyalah oknum justru memicu kegerahan dan ketidakpercayaan publik. Bahkan istilah tersebut juga tidak relevan jika mengacu pada ketentuan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sebab, ruang lingkup dalam kode etik tersebut justru bermula dari etika kepribadian.

Beberapa kasus anggota kepolisian yang disorot Ikhsan adalah pihak kepolisian yang menolak laporan seorang korban perampokan di Pulogadung Jakarta Timur. Selain itu, Kapolsek di Sulawesi Tengah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak salah seorang tersangka yang tengah mendekam di penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *