JAKARTA – Perang melawan narkoba di Indonesia kembali menunjukkan titik terang dengan pengungkapan jaringan internasional yang melibatkan barang bukti bernilai fantastis.
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, bersama dengan jajaran polres, berhasil mengungkap peredaran narkoba yang diperkirakan mencapai nilai sekitar Rp 418 miliar.
Dalam operasi ini, polisi menyita lebih dari 207 kilogram sabu dan 90 ribu butir pil ekstasi. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberantas narkoba secara menyeluruh.
Baca Juga: Menghadapi Tiga Dosa Besar: Sekolah Damai sebagai Solusi Pendidikan di Indonesia
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini melibatkan total 207,321 Kg sabu dan 90 ribu butir ekstasi.
Nilai total barang bukti ini di pasar gelap mencapai Rp 418.177.800.000. Pengungkapan ini tidak hanya menandakan keberhasilan dalam penegakan hukum, tetapi juga menyelamatkan banyak nyawa.
“Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 Kg dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir,” ungkap Irjen Karyoto pada konferensi pers, Rabu (6/11/2024).
Proses Penangkapan
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya memimpin pengungkapan dengan menyita 117 Kg sabu serta 90 ribu pil ekstasi dengan satu tersangka ditangkap.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyita sekitar 90,321 gram atau 90 Kg sabu dari tiga tersangka yang berbeda.
Irjen Karyoto menegaskan bahwa pengungkapan ini sangat signifikan karena dapat menyelamatkan jutaan nyawa. Berdasarkan perhitungan, barang bukti yang disita dapat berdampak pada sekitar 1.748.568 orang, dengan asumsi bahwa 1 gram sabu bisa dikonsumsi oleh delapan orang, dan satu butir ekstasi dikonsumsi oleh satu orang.
Pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri untuk mendukung program “Asta Cita” yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. Program ini bertujuan untuk memberantas narkoba hingga tuntas, mencakup aspek supply dan demand.
“Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dari sisi supply maupun demand, sehingga dapat dilakukan secara komprehensif sesuai arahan Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri,” tegas Karyoto.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Dalam upaya memberantas narkoba, Polda Metro Jaya tidak hanya berhenti pada pengungkapan peredaran narkoba, tetapi juga berencana untuk menjerat para tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah ini bertujuan agar para bandar narkoba juga dimiskinkan, sehingga mengurangi daya tarik untuk terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.
“Kami akan mengusut tuntas hingga ke TPPU-nya, tidak hanya menghentikan peredarannya,” kata Karyoto.
Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus ini dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka diancam dengan hukuman penjara mulai dari 5 tahun hingga hukuman mati, sesuai dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan.