JAKARTA – PT Pertamina (Persero) secara resmi menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi, sebagai respons terhadap perubahan peraturan yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Penyesuaian ini memberikan harapan baru bagi masyarakat Indonesia, terutama dalam hal pengurangan biaya transportasi dan aksesibilitas energi.
Rincian Harga BBM Non-Subsidi:
Di Jakarta, harga Pertamax mengalami penurunan signifikan dari Rp12.950 menjadi Rp12.100 per liter. Pertamax Turbo juga turun dari Rp14.470 menjadi Rp13.250 per liter.
Di wilayah lain seperti Bali, NTB, dan NTT, harga Pertamax baru tercatat Rp12.100 dengan Pertamax Turbo di Rp13.250.
Di Papua, perubahan harga Pertamax menjadi Rp12.400 dan Pertamax Turbo Rp13.550 menunjukkan dampak penyesuaian yang merata di seluruh Indonesia.
Contoh Harga BBM Non-Subsidi per 1 Oktober 2024:
- DKI Jakarta:
- Pertamax: Rp12.100
- Pertamax Turbo: Rp13.250
- Dexlite: Rp12.700
- Pertamina DEX: Rp13.150
- Aceh:
- Pertamax: Rp12.100
- Pertamax Turbo: Rp13.250
- Dexlite: Rp12.700
- Pertamina DEX: Rp13.150
- Kalimantan dan Sulawesi:
- Pertamax: Rp12.400
- Pertamax Turbo: Rp13.550
- Dexlite: Rp13.000
- Pertamina DEX: Rp13.450
- Papua dan Papua Barat:
- Pertamax: Rp12.400
- Pertamax Turbo: Rp13.550
- Dexlite: Rp13.000
- Pertamina DEX: Rp13.450
Dengan penurunan harga ini, Pertamina berkomitmen untuk mendukung kebutuhan energi masyarakat dan menjaga stabilitas harga BBM.
Sementara harga BBM bersubsidi seperti Solar dan Pertalite tetap tidak berubah, yaitu Rp6.800 dan Rp10.000 per liter, penyesuaian harga non-subsidi ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat.
Keputusan ini menjadi langkah positif bagi pemerintahan dalam menciptakan suasana ekonomi yang lebih stabil dan terjangkau.
Dengan adanya penyesuaian ini, Pertamina bertekad untuk terus melayani masyarakat dengan lebih baik dan berkelanjutan.