Peraturan Badan No 6 Tahun 2021, Langkah BNPT RI Pulihkan Penyintas?

Nasional1147 Dilihat

MAKASSAR – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI terus melanjutkan langkah pemulihan penyintas alias korban kekerasan tindak pidana terorisme. 

Salah satu implementasinya diwujudkan dalam Peraturan Badan (Perban) Nomor 6 tahun 2021 tentang Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme. 

Direktur perlindungan BNPT RI, Brigjen Pol Imam Margono, mengatakan peraturan tersebut merupakan bentuk kehadiran dan tanggung jawab negara.

“Perban Nomor 6 Tahun 2021 itu sebagai bentuk tanggung jawab negara, bahwa negara hadir dalam melaksanakan koordinasi program pemulihan korban tindak pidana terorisme,” ujarnya dalam kegiatan Sosialisasi Perban Nomor 6 Tahun 2021 tentang Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan pada 18-19 Oktober 2023, dikutip dari website BNPT RI, Selasa (24/10/2023).

Selaras dengan itu, Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme, Rahel, turut mendorong terbangunnya kerja sama antara BNPT RI dengan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan dalam pemulihan korban tindak pidana terorisme.

“Kami mendorong sinergisitas dan kemitraan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan dengan BNPT RI dalam penyelenggaraan program pemulihan korban tindak pidana terorisme yang berkedudukan di Provinsi Sulawesi Selatan,” katanya.

Selain melakukan sosialisasi, BNPT RI turut melakukan penilaian kebutuhan penyintas yang berdomisili di Sulawesi Selatan (Kota Makassar, Palopo, dan Kabupaten Gowa), Sulawesi Utara dan Maluku. 

Adapun tujuannya adalah untuk menjadi landasan dalam menentukan program pemulihan korban tindak pidana terorisme yang tepat, terukur, dan sesuai dengan indikator-indikator pemulihan korban.

Keseluruhan jumlah penyintas yang hadir dalam kegiatan ini adalah 30 orang, 19 di antaranya merupakan korban langsung dan 11 lainnya merupakan korban tidak langsung. 

Dalam kegiatan ini penyintas mendapatkan dukungan psikologis dan dibekasi materi tentang manajemen stres dan trauma.

Sebagai informasi, sejak tahun 2017 hingga 2023, BNPT RI melalui Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme telah melaksanakan berbagai bentuk koordinasi dan kerjasama dengan 15 K/L, pemda dan stakeholder lainnya terkait program pemulihan korban dalam bidang pendidikan, pelatihan dan dukungan kewirausahaan, kesehatan, pemulihan sarana prasarana, serta pendampingan psikologis bagi korban langsung maupun korban tidak langsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *