JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) berkomitmen untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah pada tahun 2025.
Saat ini, hanya 41 persen dari total 655.238 objek tanah wakaf yang terdaftar secara nasional. Angka ini menunjukkan adanya potensi yang besar namun belum dimanfaatkan, sehingga upaya sertifikasi yang lebih agresif menjadi sangat mendesak.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menekankan pentingnya langkah cepat ini. “Pada tahun 2024, kami telah menyertifikatkan 15.093 bidang tanah wakaf. Angka ini harus meningkat agar semua tanah wakaf di Indonesia dapat terdaftar secara lengkap,” ungkapnya, seperti dilansir dari Antara, pada Kamis (2/1/2025).
Salah satu inovasi yang diusulkan adalah pengadaan loket khusus untuk pengurusan sertifikat tanah wakaf di setiap Kantor Pertanahan. Dengan adanya loket ini, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf dapat dilakukan dengan lebih efisien dan cepat.
Baca Juga: Harga Bahan Bakar Minyak Non Subsidi Naik, Ini Daftar Harganya
“Sertifikasi tanah wakaf sering terkendala oleh proses yang panjang, seperti kurangnya dokumen dari wakif atau ahli waris. Oleh karena itu, kami akan memperbaiki sistem digitalisasi agar proses ini lebih cepat dan transparan,” katanya.
Sertifikasi tanah wakaf memainkan peranan penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk beribadah. Hal ini sejalan dengan Program Prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang berkomitmen untuk memastikan kerukunan antarumat beragama serta kebebasan beribadah.
Selain itu, pada tahun 2024, Kementerian ATR/BPN mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan pertanahan mencapai Rp2,9 triliun.
Dengan lebih dari 8 juta layanan yang diberikan kepada masyarakat, termasuk penerbitan Sertifikat Elektronik, Kementerian ATR/BPN menunjukkan komitmen dalam meningkatkan pelayanan publik.
Dengan langkah-langkah nyata ini, diharapkan jumlah sertifikat tanah wakaf yang terdaftar akan meningkat secara signifikan, memberikan manfaat hukum dan sosial bagi umat beragama di seluruh Indonesia.
Upaya ini tidak hanya mempermudah administrasi tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset wakaf yang lebih transparan dan akuntabel.
1 komentar