JAKARTA – Pemberian perlindungan serta menghormati hak dan kebutuhan para korban tragedi bom Bali yang terjadi beberapa waktu lalu, merupakan elemen penting dalam upaya Indonesia melawan terorisme di Indonesia.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. Boy Rafli Amar, pada kegiatan memperingati 20 tahun tragedi bom Bali yang terjadi pada 12 Oktober 2002 silam, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Ia menambahkan, pemenuhan terhadap hak dan kebutuhan para penyintas bom Bali tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab BNPT, namun juga instansi lain, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“BNPT bersama LPSK menjadi lembaga utama yang bertanggungjawab atas perlindungan korban terorisme,” kata dia.
BNPT bersama mitra-mitra lainnya terus berusaha memajukan pemenuhan hak dan kebutuhan para korban kejahatan terorisme berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).
Salah satu aksi dari pilar tersebut adalah membentuk dana perwalian korban guna memenuhi kebutuhan korban, termasuk keluarganya.
“Langkah itu merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam upaya melindungi dan membantu warganya dari ancaman terorisme,” katanya.
Hingga saat ini, tercatat lebih dari 700 korban aksi terorisme telah menerima uluran tangan dari Pemerintah berupa bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, serta bantuan finansial kepada keluarga korban yang meninggal.
Tidak hanya itu, inovasi lain yang terus dilakukan BNPT sebagai bentuk perlindungan korban di antaranya silaturahmi kebangsaan antara penyintas dan mantan pelaku terorisme, melalui program Kawasan Terpadu Nusantara (KTN) dan Wadah Akur Rukun Usaha Nurani Gelorakan NKRI (Warung KNRI).
“Pemerintah terus mengembangkan dan memajukan sejumlah program inovatif untuk melindungi dan memberikan dukungan serta bantuan kepada penyintas,” ujar dia.
5 komentar