JAKARTA – Setelah Presiden Joko Widodo menandatangani perjanjian ekstradisi bersama Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menyiapkan sejumlah data buronan kasus pidana yang diduga berada di Singapura.
Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jampidsus Kejagung, Andi Herman, mengatakan perjanjian ekstradisi berdampak positif pada penanganan perkara hukum, khususnya yang melibatkan seseorang yang berdomisili di Singapura.
“Sedang kita kumpulkan (data) buronan yang kemungkinan ditengarai ada di situ, ini sementara tim bekerja melakukan inventarisasi buron-buron yang ada di luar negeri termasuk apakah berada di Singapura,” ujarnya di Jakarta, Kamis (27/1).
Meski telah dipermudah dengan keberadaan perjanjian ekstradisi kedua negara, proses pencarian lokasi para buronan jelas bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Menurut Andi, para buronan kerap berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain.
Hal itulah yang menyulitkan bagi tim intelijen di lapangan untuk menemukan keberadaan para buronan..
“Masih diinventarisir, karena updatenya itu ada moving, mobile. Nanti kita coba mendapatkan informasi secara intelijen bahwa kemungkinan keberadaan di sana, kita akan melakukan koordinasi,” katanya.