BEKASI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak 44 orang saksi dari 70 orang Saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN.Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1 A Khusus, Jawa Barat, Senin (6/5/2024), masih pada agenda pemeriksaan para saksi dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono.
Dalam rilis Puspen TNI, Selasa (7/5/2024), hadirnya tiga orang saksi yakni Hj. Karyah Binti H. Sarim, Timin Bin Warsid, dan Jamat Bin Amprung, telah menggenapkan menjadi 44 orang saksi dari 70 orang saksi pada sidang yang digelar secara terbuka tersebut.
Para saksi memberikan keterangan secara bergantian kepada Majelis Hakim. Karyah Binti H. Sarim (65 thn) memberikan keterangan bahwa “yang memiliki tanah di Jatikarya adalah mertua saya, yaitu bapak Saiyah dan ibu Nani, dan suami saya bernama bapak Marta serta saya tidak mengetahui apakah mertua saya mendapatkan ganti rugi atau tidak,” ujarnya dalam sidang tersebut.
Selanjutnya, Timin Bin Warsid (45 thn) menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa, saksi hanya meneruskan kepengurusan tanah dari orang tuanya yang sudah meninggal, saksi diajak oleh saudara Udin dan H. Saman untuk bertemu dengan Terdakwa di kantor notaris untuk membuat surat kuasa serta pada saat menandatangani surat kuasa tanpa ada unsur paksaan.
Kemudian saksi Jamat Bin Amprung (66 thn) mengatakan, tidak mengetahui surat tanah tersebut dan yang mengurus surat kuasa adalah H. Sama’an serta yang menandatangani surat kuasa adalah abangnya saksi.
Jamat juga mengaku tidak mengetahui surat apa yang ditandatanganinya dan tidak mengetahui tentang hasil gugatan.