Permohonan Peninjauan Kembali Jessica Kumala Wongso: Bukti Baru dan Harapan Bebas

Nasional, Ragam831 Dilihat

JAKARTA – Jessica Kumala Wongso kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang mengguncang publik Indonesia pada 2016. Sidang PK yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 29 Oktober 2024, menjadi sorotan terutama setelah kuasa hukum Jessica, Sordame Purba, mengklaim bahwa rekaman CCTV yang dipergunakan sebagai bukti utama selama persidangan sebelumnya tidak utuh.

Sordame mengungkapkan, “Rekaman CCTV yang ditampilkan selama ini telah direkayasa, termasuk pemotongan dan pengaburan warna.”

Ia menambahkan bahwa mereka baru saja menemukan bukti baru atau novum, yang berisi potongan video dari tayangan TVOne saat wawancara dengan Darmawan Salihin, ayah Mirna, pada 7 Oktober 2023.

Dalam wawancara tersebut, Darmawan mengaku menyimpan rekaman CCTV dari restoran Olivier yang belum pernah dipresentasikan di pengadilan. Ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan ketepatan proses hukum yang telah dijalani Jessica.

Prosedur Penyitaan yang Dipertanyakan

Kuasa hukum lainnya, Andra Reinhard Pasaribu, menegaskan bahwa prosedur penyitaan terhadap rekaman CCTV juga tidak sesuai dengan ketentuan.

Dia mencatat bahwa momen krusial, yaitu saat eks pegawai Olivier bernama Agus menyajikan kopi untuk Mirna, tidak terekam dengan baik.

Andra berargumen bahwa rekaman yang diduga direkayasa ini tidak bisa diterima sebagai bukti sah. “Putusan di tingkat pertama hingga peninjauan kembali harus dibatalkan, karena didasarkan pada rekaman CCTV yang tidak valid,” tegasnya.

Baca Juga: Kisah Kontroversial Tom Lembong: Dari Mantan Menteri Perdagangan Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Keduanya juga mencatat kekurangan serius dalam persidangan sebelumnya. Tidak ada saksi yang melihat Jessica memasukkan sianida ke dalam kopi Mirna. Ini semakin memperkuat argumen bahwa rekaman CCTV yang ada tidak memberikan bukti yang cukup untuk menghukum Jessica.

Jessica, yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara, kini berharap agar permohonan PK-nya diterima. Dalam petitumnya, kuasa hukumnya meminta Ketua MA RI untuk memberikan keputusan yang adil dan menerima permohonan Jessica.

“Kami mohon agar permohonan ini diterima untuk seluruhnya,” ujar Sordame saat membacakan memori PK.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dan setiap perkembangan baru membawa harapan bagi Jessica dan keluarga. Dengan adanya bukti baru dan prosedur hukum yang dipertanyakan, masa depan Jessica Kumala Wongso di balik jeruji besi kini berada di tangan majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *