JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125P yang mengakhiri masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Pemberhentian ini terhitung mulai 16 Oktober 2024. Dalam kesempatan yang sama, Jokowi mengangkat Teguh Setyabudi, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri, sebagai pengganti Heru.
“Keputusan ini merupakan langkah resmi untuk melanjutkan kepemimpinan di Jakarta,” jelas Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, di Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Pelantikan Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta direncanakan akan berlangsung pada Jumat (18/10/2024), pukul 09.00 WIB di Kantor Kemendagri, Jakarta.
Baca Juga: Kedaulatan Islam: Memahami Sinergi Antara Syariat dan Budaya Lokal
Aang Witarsa, Plh Pelaksana Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, mengonfirmasi hal ini, meskipun dia enggan mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai proses pelantikan.
“Pelantikan ini juga akan dirangkaikan dengan pelantikan Tim Penggerak PKK,” ungkap Aang. Publik diharapkan untuk menantikan pengumuman resmi mengenai pelantikan tersebut.
Masa Jabatan Heru Budi Hartono
Heru Budi Hartono pertama kali dilantik sebagai Pj Gubernur Jakarta pada 17 Oktober 2022. Masa jabatannya diperpanjang setahun pada 17 Oktober 2023 melalui Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2023. Kini, dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, Heru akan melanjutkan perannya sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
Sebelum keputusan ini diambil, DPRD DKI Jakarta mengusulkan tiga nama sebagai calon pengganti Heru, antara lain Teguh Setyabudi, Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir, dan Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik.
2 komentar