Polda Jatim Amankan Bripda RB, Oknum Polisi yang Viral

Nasional6 Dilihat

SURABAYA – Setelah Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, angkat bicara atas perkara dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum anggota Polri, Bripda RB alias Randy Bagus Hari Sasongko pada seorang mahasiswi di Mojokerto, Jawa Timur.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) akhirnya mengamankan RB atas kasus kematian bunuh diri Novia Widyasari, yang ditemukan tewas di makam ayahnya, di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto beberapa waktu lalu.

“Terduga berinisial RB sudah diamankan sesuai dengan kewenangan,” ujar Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, dirilis kumparan, Minggu (5/12/2021).

Slamet mengatakan, Bripda RB akan diadili dan dihukum secara etik dan pidana sesuai peraturan Kapolri, lantaran statusnya sebagai anggota yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.

“Perbuatan melanggar hukum ini secara internal akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11. Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55, ini adalah langkah-langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, orang tua Bripda RB, Niryono, meminta maaf serta mengucap belasungkawa atas meninggalnya Novia Widyasari Rahayu.

“Saya bapak dari Bripda Randy Hari Sasongko. Kami sekeluarga, sebagai orang tua mengucapkan mohon maaf kepada publik yang mana atas kejadian berita yang heboh di publik dua hari ini. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya turut berbelasungkawa atas meninggalnya calon menantu saya, Novia. Mudah-mudahan Novia diterima di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala. Saya kasihan dan prihatin,” ujarnya.

Ia menegaskan, dirinya bukan seorang pejabat ataupun anggota DPRD, seperti yang disebutkan di dunia maya. “Saya ini bukan anggota dewan. Saya ini tengkulak gabah, wiraswasta saya ini,” katanya.

Sebelumnya, beredar informasi seorang mahasiswi berinisial NWR ditempukan meninggal dunia di samping pusaran ayahnya di Mojokerto.

NWR diduga bunuh diri dengan menenggak racun. Namun hasil penyelidikan polisi menunjukan NWR bunuh diri karena mengalami tekanan mental atau depresi. Hal itu diduga terkait dengan seorang polisi bernama Bripda RB yang merupakan pacarnya.

Dari hasil penyelidikan, Bripda RB menjalin hubungan asmara dengan korban diduga telah melakukan aborsi sebanyak dua kali, yaitu di bulan Maret 2020 dan Agustus 2021.

“Keduanya sepakat menggunggurkan kandungan saat dua kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia empat bulan,” ujar Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.

Menurut Slamet, Bripda RB terancam dipecat karena dianggap melanggar  ketentuan yang sudah diatur di kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Pasal 7 dan 11.  

“Ini sudah memenuhi unsur, hukuman terberatnya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Ini hukuman terberat,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *