JAKARTA – Polda Metro Jaya kini tengah mempercepat penyidikan kasus pembubaran diskusi yang terjadi di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 28 September.
Dalam upaya ini, penyidik telah menyita dan memeriksa beberapa barang bukti, termasuk Digital Video Recorder (DVR) yang berfungsi untuk merekam aktivitas CCTV di lokasi tersebut.
Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa tiga DVR berhasil disita dari tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah pengecekan awal, kami dapat melihat peristiwa yang terjadi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Baca Juga: Merayakan HUT ke-79 TNI: Pengabdian dan Komitmen untuk Indonesia
Hasil analisis awal menunjukkan keterlibatan beberapa pelaku yang kini sedang dikejar oleh tim penyidik dari Subdit Jatanras dan Subdit Resmob.
Salah satu saksi kunci, yang dikenal dengan inisial JW, telah diperiksa. JW termasuk dalam kelompok pelaku yang mengetahui detail peristiwa tersebut.
Menariknya, penyidik juga menemukan bahwa seorang tersangka berinisial FEK terlibat dalam pengambilan dua spanduk yang dibawa ke rumahnya di Tanah Abang.
“Tim kami berhasil menyita spanduk tersebut,” kata Ade Ary.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, setelah mengamankan lima individu selama proses investigasi.
Baca Lagi: BSKDN Komitmen Tingkatkan Publikasi Kebijakan untuk Distribusi Informasi Merata di Seluruh Indonesia
Kombes Pol Wira Satya Triputra, Direktur Reskrimum, menegaskan bahwa tiga orang lainnya masih dalam proses penyelidikan oleh tim gabungan.
Penyidikan kasus ini dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme, demi memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut dan akan memberikan informasi terbaru kepada publik.
Dengan langkah proaktif dan penggunaan teknologi mutakhir seperti DVR, Polda Metro Jaya menunjukkan ketegasan dalam menangani kasus-kasus kriminal, terutama yang menyangkut kebebasan berpendapat di Indonesia.