JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas dalam kasus yang melibatkan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Setelah dua kali tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah, pihak kepolisian kini merencanakan penjemputan paksa.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, mengungkapkan ketidakhadiran Firli dalam panggilan penyidik memberikan dasar untuk melakukan upaya paksa.
“Sesuai dengan KUHAP, kita memiliki dua opsi: menghadirkan paksa atau melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” ujarnya dikutip Antara, Jumat (3/1/2025).
Baca Juga: KPK Panggil Wahyu Setiawan: Kunci Terbongkarnya Kasus Suap Hasto Kristiyanto?
Meskipun belum ada tanggal pasti untuk pemeriksaan selanjutnya, Ade memastikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyelesaikan perkara ini.
“Kami akan memberikan update mengenai perkembangan kasus ini,” kata dia.
Ade Safri juga menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memastikan penyidikan berjalan tanpa hambatan.
“Kami berjanji akan bekerja secara akuntabel dan profesional,” tegasnya, menyiratkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka untuk menghindari dugaan intervensi politik atau manipulasi.
Proses penyidikan ini telah dilaksanakan secara profesional dan transparan, dengan dukungan penuh dari KPK. Ade menegaskan, tidak ada hambatan dalam memenuhi prosedur hukum terkait kasus ini, yang pertama kali diusut sejak surat perintah penyidikan dikeluarkan pada 9 Oktober 2023.
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menjelaskan kliennya tidak dapat hadir pada pemanggilan terakhir karena menghadiri pengajian.
Ia menambahkan, Firli telah diperiksa sekitar tujuh kali, dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi.
“Sejak penetapan tersangka pada 23 November 2023, sudah ada beberapa panggilan dari Polda Metro Jaya,” kata Ian.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi tinggi Firli sebagai mantan Ketua KPK. Masyarakat menantikan kejelasan dan transparansi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Penegakan hukum yang adil dan tuntas menjadi harapan banyak pihak agar tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga menjaga integritas lembaga penegak hukum di Indonesia.
1 komentar