Polisi Dalami Asal Usul Puluhan Senjata Api Ilegal Milik Napi Lapas Cipinang

Kabar Mabes, Nasional831 Dilihat

BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) tengah mendalami asal usul puluhan senjata api laras panjang dan pendek ilegal yang ditemukan di sebuah rumah di Jalan Awiligar, Kota Bandung.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan sebanyak enam orang penyidik tengah berangkat ke Lapas Cipinang. Mereka akan memeriksa sosok PKL pemilik senjata tersebut.

“Hari ini diperiksa (PKL), membuka asal usul senjata, kemungkinan senjata sudah dijual kemana,” ujarnya di Bandung, Rabu (3/4/2024).

Surawan mengatakan, pihaknya ingin mengetahui peredaran senjata ilegal tersebut. PKL yang ditahan di Lapas Cipinang meminta istrinya HSL untuk menjalankan usahanya tersebut.

Menurutnya, mereka khawatir terkait usaha yang dijalankan sehingga memindahkan senjata-senjata dari Jakarta ke Bandung. PKL sudah lama menjual senjata ilegal dan sudah tiga kali masuk penjara.

“Kita tangkap ini sudah keempat, kita cek ke PKL yang penting asal usul senjata,” kata dia.

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial HSL ditangkap penyidik Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata laras panjang dan laras pendek secara ilegal. Ribuan peluru berbagai kaliber pun turut diamankan di sebuah rumah di Jalan Awiligar, Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham, mengatakan pelaku HSL menerima titipan puluhan senjata api laras panjang dan pendek serta ribuan peluru dari suaminya berinisial PKL sejak bulan Agustus tahun 2023. Senjata-senjata tersebut disimpan di kediamannya di Cilincing, Kota Jakarta Utara.

Pada Maret tahun 2024, pelaku membawa senjata api dan ribuan peluru menggunakan sebuah mobil ke sebuah rumah di Jalan Awiligar, Kota Bandung. PKL suami dari HSL saat ini menjalani hukuman penjara di Lapas Cipinang karena kepemilikan senjata api ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *