JAKARTA – Kepolisian Resort (Polres) Metro Jakarta Utara menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan putra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama terhadap selebgram Ayu Thalia.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, menjelaskan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan tidak menemukan fakta, jika putra Ahok menganiaya selebgram Ayu Thalia.
“Ya kita sudah lihat dan memeriksa saksi, cek CCTV segala macam, tidak ada bukti pendukung yang mengarah ke sana (tindakan penganiayaan),” ujarnya di Jakarta, Sabtu (4/12/2021).
Dari temuan tersebut, pihaknya menyimpulkan tidak ada perbuatan yang melanggar pidana dilakukan Putra Ahok, Sean terhadap Ayu Thalia. Karenanya, laporan yang dilayangkan Ayu Thalia tidak terbukti.
“Iya sudah kami lakukan beberapa kali gelar (perkara). Tidak terbukti,” kata dia.
“Ya karena tidak terbukti kami kan sudah cek semua, saksi bukti segala macam tidak terbukti ya sudah selesai, berhenti,” Guruh menambahkan.
Sebelumnya, Ayu Thalia alias Thata Anma melaporkan Putra Ahok, Sean ke Polres Metro Jakarta Utara sebagai korban dugaan penganiayaan yang terjadi pada Jumat (27/8/2021) pukul 19.17 WIB.