Polisi Sebar Telegram, Kejar Buronan KPK

Kabar Mabes4 Dilihat

JAKARTA – Kepolisian RI kini menyebarkan telegram daftar pencarian orang (DPO) atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Permintaan KPK tersebut diberikan setelah mengumumkan Nurhadi Abdurrachman cs menjadi buron atas tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung  2016 silam.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti permintaan KPK.

“Sudah dibuatkan STR (surat telegram) untuk jajaran agar membantu sebarkan DPO dan pencarian terhadap permintaan DPO tersebut,” ujarnya di Jakarta, Minggu (16/2/2020).

Penetapan status Nurhadi cs sebagai buron dilakukan, setelah mangkir atas panggilan KPK. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan langkah lembaga antirasuah tidak berlebihan. Sebab bila keberadaannya diketahui maka bakal dijemput oleh tim KPK. Namun apabila tidak, status DPO dikeluarkan.

“Beberapa tersangka kita jemput, kalau kita tahu keberadaan yang bersangkutan. Tapi sampai saat ini tidak tahu keberadaan, makanya kita keluarkan DPO,” ujarnya di Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Ia mengaku pihaknya telah dua kali menanggil Nurhadi secara patut ketika menjadi saksi. Namun tak mengindahkan panggilan tersebut. 

“Kita ini kan dalam pemanggilan, baik saksi, tersangka itu semua berdasarkan ketentuan yang jelas. Yang bersangkutan sudah kita panggil secara patut ketika yang bersangkutan jadi saksi, (namun) tidak hadir. Ketika jadi tersangka kita panggil dua kali tidak hadir,” katanya.

Tak sampai disitu, tim KPK juga mendatangi kediaman Nurhadi, namun tak mendapatinya. “Kita datangi ke rumahnya, kosong. Sesuai peraturan perundang-undangan kita, kemudian melakukan upaya paksa dengan DPO,” ujar dia.

Atas DPO Nurhadi, pihaknya juga telah bersurat ke Polri, agar dapat membantu menemukan dan menangkap buronan KPK tersebut. “Kami sudah bersurat ke Polri Bareskrim untuk membantu cari yang bersangkutan supaya bisa hadir di KPK untuk kita periksa,” ujar Alex.

Sekadar diketahui, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016. KPK menduga keduanya menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp46 miliar dari Hiendra.

Perkara ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan pada 20 April 2016 dengan nilai awal Rp50 juta yang diserahkan oleh pengusaha Doddy Ariyanto Supeno kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *