JAYAPURA – Puluhan mahasiswa Papua yang menggelar aksi unjuk rasa menolak penerapan otonomi khusus Papua Jilid II, terpaksa dibubarkan aparat Kepolisian karena dinilai telah melanggar aturan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal, dalam rilis tertulisnya di Jayapura, Kamis (29/10/2020).
“Tidak ada bentrok, Polri bubarkan paksa setelah laksanakan negosiasi,” ujarnya.
Setelah aksi pembubaran yang dilakukan kepolisian, lanjut Kamal, telah beredar informasi terkait penyerangan yang dilakukan aparat terhadap pendemo.
“Ada berita yang menyebutkan jika satu orang atas nama Matias Soo telah ditembak oleh Polisi dengan menggunakan senjata api, berita tersebut sudah kami pastikan merupakan berita palsu atau hoax,” kata dia.
Ia menjelaskan, berita yang disebarluaskan melalui media online tersebut dibuat agar semua orang bersimpatis terhadap mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa kemarin.
“Mereka sendiri yang membuat berita palsu agar dapat simpati,” ujar dia.
Kamal membeberkan beberapa alasan kuat jika berita palsu tersebut dibuat dan disebarluaskan oleh mahasiswa yang mengikuti unjuk rasa menolak penerapan otonomi khusus Papua Jilid II.
“Kami sudah mengantongi informasi dan beberapa bukti sebagai dasar pernyataan,” kata dia.