JAKARTA – Kepolisian RI (Polri) mengungkap modus pemerasan yang melibatkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD dalam kasus dugaan korupsi dengan nilai mencapai Rp3,49 miliar.
Modus yang terungkap tidak hanya mencakup pengurusan kasus PT AOBI tetapi juga upaya strategis untuk menggulingkan Kepala BPOM.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengatakan dari hasil penyidikan, SD dalam periode 2021 hingga 2023 secara sistematis memeras Direktur PT AOBI berinisial FK dengan berbagai tuntutan finansial.
“Modus ini melibatkan permintaan berulang kali dari SD kepada FK, yang menekan FK untuk menyetorkan uang dalam jumlah besar,” ujarnya di Jakarta, Senin (12/8/2024).
Baca Juga: Lawan Ideologi Kekerasan Terhadap WNI di Polandia, Ini yang Dilakukan BNPT RI
Kasus ini menyoroti praktik pemerasan yang mencakup upaya manipulatif untuk penggulingan Kepala BPOM. Terduga SD diduga menerima Rp1 miliar sebagai bagian dari rencana untuk menjatuhkan Kepala BPOM dan memanipulasi proses pengurusan sidang PT AOBI.
Uang lainnya sebanyak Rp967 juta melalui rekening atas nama DK, Rp1,178 miliar ke rekening SD, dan Rp350 juta secara tunai dilaporkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan pemrosesan kasus.
Selain itu, Polri telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dan 65 dokumen terkait kasus ini. BPOM juga telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap SD dengan demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.
SD kini menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman yang berat.
1 komentar