Polri Periksa Delapan Saksi WNI atas Pelarian Buronan Thailand di Bali

JAKARTA – Pelarian buronan Thailand bernama Chaowalit Thongduang selama di Indonesia, diduga dibantu oleh beberapa orang Warga Negara Indonesia (WNI). Karenanya, Polri telah meminta keterangan sejumlah saksi.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengatakan penyidik telah memeriksa 8 orang WNI yang diduga membantu pelarian Chaowalit.

“Total ada 8 WNI yang memiliki keterkaitan dengan pelarian dan pemalsuan identitas serta bagaimana buronan bertahan hidup,” ujarnya di Jakarta, Senin (3/6/2024).

Baca Juga: BNPT RI – UNODC Sepakat Melindungi Anak dari Terorisme

Delapan saksi tersebut, diduga mempunyai keterkaitan berprofesi sebagai driver ojol, sopir taksi, agen pengiriman uang, hingga pemilik jasa penyewaan kapal.

Misalnya, seorang WNI berinisial FS yang diduga telah membantu Chaowalit membuat identitas palsu.

“Sampai di Indonesia ada WNI inisial FS yang sebelumnya sudah dikenalkan saksi di Thailand untuk membantu buronan membuat identitas palsu sebagai WNI atas nama Sulaiman,” kata dia.

Diketahui, Polri berhasil menangkap buronan Thailand, Chaowalit Thongduang atau Sia Paeng Nanod, di Badung, Bali, Kamis (30/5/2024), setelah 7 bulan melarikan diri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *