Polri Tindak Tegas 85 Influencer Promotor Judi Online

Kabar Mabes, Nasional730 Dilihat

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengambil langkah tegas terhadap 85 influencer yang diduga terlibat dalam promosi situs judi online melalui akun media sosial mereka.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya serius Polri dalam memberantas perjudian daring, yang ditandai dengan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online pada 4 November 2024 oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, menjelaskan penindakan terhadap influencer ini dilakukan secara sistematis.

“Sudah ada sekitar 85 orang yang kami tindak dalam proses endorsement judi online,” ujar Wahyu dikutip pada laman Humas Polri, Senin (25/11/2024). Penindakan ini mengindikasikan keseriusan Polri dalam menanggulangi praktik judi online yang merugikan masyarakat.

Baca Juga: Polri Berhasil Pulangkan Tersangka Judi Online W88 ke Indonesia

Wahyu juga menyoroti beberapa influencer yang kini terjerat hukum, sebenarnya sudah lama mempromosikan judi online, bahkan sejak masa pandemi COVID-19.

“Beberapa artis telah mempromosikan judi online, meskipun mereka baru diketahui saat ini,” katanya. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap influencer harus diperketat untuk mencegah dampak negatif lebih lanjut.

Untuk memperkuat proses penindakan, Polri melibatkan berbagai ahli, termasuk ahli teknologi informasi (ITE) dan ahli pidana. Pendekatan ini membantu Polri menentukan status situs judi online yang dipromosikan.

“Kami akan memverifikasi apakah situs tersebut masih aktif. Jika aktif, kami akan segera melakukan tindakan hukum,” tegas Wahyu.

Dalam periode yang sama sejak Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk, Polri telah menangani 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang sebagai tersangka.

Baca Lagi: Mencegah Judi Online di Cilincing: Peran Keluarga dan Literasi Digital

Penegakan hukum ini juga diiringi dengan penyitaan aset-aset terkait perjudian, termasuk uang tunai sebesar Rp77,6 miliar, 858 unit handphone, 111 unit laptop, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, enam kendaraan, dua bangunan, dan dua pucuk senjata api.

Tindakan tegas Polri diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya perjudian online dan dampak negatifnya.

Dengan semakin banyaknya influencer yang terlibat dalam promosi judi, penting bagi masyarakat untuk lebih kritis dalam mengikuti konten yang mereka konsumsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar