JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga, dari hasil temuan transaksi lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) berkaitan dengan aktivitas terlarang dan kepentingan pribadi.
“Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di Jakarta, Senin (4/7).
Hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, telah diserahkan ke beberapa lembaga aparat penegak hukum seperti Detasemen Khusus (Densus) 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Sudah kami serahkan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum sejak lama,” katanya.
Baca Lagi: Imam Besar Masjid Istiqlal: Penyebaran Radikalisme di Mimbar Keagamaan Benar Adanya
“Transaksi mengindikasikan demikian (untuk kegiatan terorisme). Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” lanjutnya.
Senada, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan pihak Bareskrim Mabes Polri telah turun tangan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan dana oleh ACT.
“Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dahulu,” ujar dia.
Namun berbeda dengan Head of Media and Public Relations ACT, Clara, menjelaskan pihaknya tengah membahas gonjang-ganjing yang tengah beredar di masyarakat.
“Saat ini Managemen ACT sedang membahas dan mempersiapkan penanganan terbaik terkait pemberitaan media,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta dukungan kepada masyarakat terkait adanya polemik yang tengah terjadi.
“Mohon doa tulus teman-teman sekalian agar kami dapat senantiasa mengelola amanah secara profesional, di tengah banyaknya ujian yang sedang dihadapi lembaga di tahun-tahun politik saat ini,” kata dia.