PPID BNPT Berperan Strategis dalam Pelayanan Informasi Publik

Nasional700 Dilihat

BOGOR – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI memiliki peran yang strategis dalam pelayanan informasi publik.

Disamping itu, memiliki hak untuk menjaga informasi dengan dasar hukum dan dan argumentasi yang rasional. Proses untuk menetapkan suatu informasi tesebut dikecualikan atau tidak harus melalui uji konsekuensi. 

“PPID berkomitmen menjaga keamanan informasi yang dihasilkan oleh BNPT RI melalui uji konsekuensi terhadap informasi-informasi yang dikecualikan,” ujar PPID BNPT RI, Brigjen TNI Roedy Widodo, saat memimpin Rapat Finalisasi Daftar Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan BNPT RI, di Kantor Pusat BNPT RI, Sentul, Senin (19/6/2023).

Dalam sesi pembahasan, satu-persatu usulan informasi dari seluruh unit kerja diperiksa dan dibahas mulai dari dasar hukum, alasan mengapa ditutup, hingga jangka waktunya hingga kemudian ditetapkan kategorinya. Ditutup dengan penandatanganan lembar uji konsekuensi oleh perwakilan masing-masing petugas pelayanan informasi publik unit kerja.

Keputusan rapat selanjutnya dijadikan surat keputusan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) di lingkungan BNPT RI sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam peraturan Komisi Informasi Pusat ( KIP ) nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Kita telah sama-sama saksikan uji konsekuensi hari ini, ini menjadi pedoman untuk selanjutnya menjadi surat keputusan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) yang akan ditandatangani oleh atasan PPID,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *