Presiden Jokowi Serahkan SK Hutan Sosial, Ini Daftar Daerah Penerima

Nasional3 Dilihat

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial  seluas 469.670 hektare yang tersebar di 20 Provinsi, di antaranya Sumatra Utara, Sumatra Barat, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Bali, Jawa Timur, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara,  dan Papua Barat.

“Ini saya titip betul agar lahan yang sudah diberikan SK itu betul-betul dipakai buat kegiatan produktif. Jangan dipindahtangankan ke orang lain,” ujarnya dalam penyerahan SK Hutan Sosial, SK TORA, SK Hutan Adat dan SK Indikatif Hutan Adat di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Kamis.

Jokowi meminta agar masyarakat segera memanfaatkan lahan produktif yang telah diberikan pemerintah melalui penyerahan SK Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Lahan yang diberikan, kata Jokowi, sebagikanya masyarakat melakukan penanaman pohon berkayu dari 50 persen lahan yang ada, sedangkan sisanya ditanami tanaman semusim.

Masyarakat pun diperkenankan untuk memanfaatkan lahan yang sudah memiliki SK tersebut sebagai pertanian seperti padi, jagung dan kedelai, perkebunan seperti kopi dan buah-buahan, hingga peternakan melalui pola agroforestri.

“Atau juga bisa dikembangkan usaha ternak. Kalau di hutan mangrove, bisa juga plus usaha perikanan. Diperbolehkan. Ini semua agar ‘clear’,” katanya.

Sekadar diketahui, SK Hutan Sosial yang diserahkan sebanyak 722 SK kepada 118 ribu KK lebih.

Sementara SK TORA diberikan kepada lima provinsi dengan total 19 SK seluas 30.724 hektare, yakni Sumatra Utara, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Maluku dan Papua.

Pemerintah juga menyerahkan 12 SK Hutan Adat dan 2 SK Indikatif Hutan Adat dengan total luas 21.288 hektare bagi 6.170 KK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *