JAKARTA – Badan Nasional Penanggulngan Terorisme (BNPT) pekan lalu secara resmi meluncurkan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) No. 7 tahun 20201 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (Perpres RAN-PE) yang mengarah kepada aksi terorisme. Peluncuran pelaksanan Perpres dilakukan Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin.
Pelaksanaan Perpres RAN-PE tersebut diharapkan penaggulangan terhadap ekstremisme kekerasan yang mengarah pada aksi terorisme, dapat dilaksanakan lebih baik dan menyeluruh oleh seluruh komponen yang terlibat.
Direktur Eksekutif Wahid Foundation, Mujtaba Hamdi, mengatakan pelaksanaan Perpres RAN PE merupakan bentuk representasi dari komitmen pimpinan negara dalam penanggulangan esktrimisme kekerasan.
“Seluruh komponen pemerintahan di Kementerian dan Lembaga (K/L), terlibat secara kolaboratif untuk menyukseskan pelaksanaan implementasi RAN-PE ini,” ujarnya di Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Ia menambahkan, RAN PE bukan hanya milik BNPT saja, akan tetapi ownership atau kepemilikannya adalah seluruh kementerian dan lembaga yang ada di dalam RAN PE tersebut. Posisi BNPT dalam hal ini adalah untuk mengkoordinasi dan memimpin pelaksanaan terkait dengan rencana aksi itu.
”Pelaksanaan RAN PE bukan hanya rencana aksi eksklusif negara atau komponen pemerintahan pusat saja, tetapi juga secara bersama-sama harus didukung dan dimiliki oleh seluruh Pemerintah Daerah dan juga masyarakat sipil,” kata dia.
Pemerintah Daerah juga harus tampil sebagai ujung tombak di dalam melaksanakan RAN PE, termasuk masyarakat sipil memiliki peran kunci.
Menurutnya, pencegahan ekstremisme kekerasan tidak mungkin bisa berjalan sukses tanpa keterlibatan masyarakat sipil secara substansial. Sebab pemerintah memiliki keterbatasan jangkauan. Itulah kenapa keterlibatan masyarakat sipil menjadi krusial.
”Dibutuhkan edukasi publik, sosialisasi yang terencana dan dengan acuan yang jelas,” katanya.
Ia mengingatkan, jika dalam pelaksanaan RAN PE melenceng dari prinsip-prinsip yang tertuang dalam Perpres tersebut, maka sebagai masyarakat sipil punya hak dan tanggung jawab memperingatkan, sehingga perlu untuk diselaraskan lagi dengan prinsip-prinsip yang sudah tertuang di dalam Perpres.
“Tujuan RAN PE ini adalah pencegahan menyeluruh, tidak hanya kepada ekstremisme kekerasan tetapi juga tindakan-tindakan yang mendorong kepada hal tersebut, misalnya ujaran kebencian atau ideologi ekstremisme kekerasan,” ujar dia.