Repatriasi WNI Terjebak Online Scam di Filipina: Langkah Polri dalam Mengatasi Masalah Hukum

Kabar Mabes, Ragam540 Dilihat

JAKARTA – Kepolisian RI (Polri), melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), sukses melaksanakan repatriasi tahap pertama sebanyak 35 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus penipuan online di Lapu-Lapu City, Filipina.

Sebanyak 32 WNI lainnya masih menunggu proses hukum sebelum diizinkan pulang, sementara dua WNI lainnya berstatus tersangka dan saat ini sedang menjalani persidangan.

Operasi pemulangan ini merupakan hasil kolaborasi yang solid antara Atase Kepolisian (Atpol) Indonesia di Manila, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), dan otoritas penegak hukum Filipina, termasuk Presidential Anti-Organized Crime Commission (PAOCC) dan Philippine National Police (PNP).

Penggerebekan yang berlangsung pada 31 Oktober di Hotel Tourist Garden mengidentifikasi 69 WNI yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini, yang disebabkan oleh keputusan Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr., untuk menutup seluruh perusahaan POGO (Philippines Offshore Gaming Operator) sebagai upaya memberantas kriminalitas yang melibatkan tenaga kerja asing.

Baca Juga: Hari Santri Nasional 2024: Momen Rekonsiliasi untuk Persatuan Bangsa

Atpol Manila, Kombes Pol Retno Prihawati, menjelaskan para WNI yang terjebak dalam praktik penipuan ini sering kali mengalami penyitaan paspor dan ponsel, serta pelatihan yang dipaksakan untuk menjalankan aksi penipuan sesuai target.

“SOP-nya adalah mereka datang, paspor dan handphone diambil, lalu diberikan pelatihan untuk melangsungkan aksinya,” ujarnya dikutip pada laman Humas Polri, Kamis (24/10/2024).

Penutupan POGO berdampak besar bagi pekerja asing, baik yang bekerja secara legal maupun ilegal. Pekerja legal berpotensi mengalami overstay akibat perubahan status visa, sementara pekerja ilegal menghadapi masalah lebih kompleks, seperti penahanan paspor dan gaji yang tidak dibayar.

Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti, mengungkapkan mereka akan melaporkan kepulangan WNI tersebut kepada Polres Metro Bandara dan menggunakan mereka sebagai saksi dalam proses hukum selanjutnya.

“Kami akan mengidentifikasi pihak-pihak yang mengkoordinir kepergian mereka,” jelasnya.

Baca Lagi: Polri Siap Rekrut Lulusan SMK Pertanian Dukung Program Prabowo Wujudkan Swasembada Pangan

Pihak kepolisian Filipina juga menemukan lebih banyak aktivitas ilegal terkait penipuan online, termasuk gaji yang belum dibayar dan denda tinggi bagi pekerja yang ingin berhenti.

Polri bersama KBRI akan terus memantau situasi ini dengan melakukan pendataan dan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang kehilangan dokumen.

Dalam rangka mitigasi, KBRI juga berkoordinasi dengan imigrasi Filipina untuk memfasilitasi pemulangan WNI, sedangkan Polri berfokus pada pendampingan hukum dan verifikasi biometrik bagi mereka yang terjerat masalah.

Repatriasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk melindungi dan mendampingi WNI yang terjebak dalam situasi sulit, serta memastikan mereka pulang dengan selamat ke tanah air. Upaya ini diharapkan dapat memberikan pelajaran penting dan melindungi WNI dari kejadian serupa di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *