JAKARTA – Cegah wabah virus corona, Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara Cina.
Peraturan itu diteken pada 5 Februari 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020. Peraturan ini berlaku pada 5-29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang, menjelaskan berdasarkan pengumuman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), bahwa virus corona sudah menjadi wabah internasional. Oleh karena itu, pemerintah melakukan pembatasan terutama pergerakan warga negara Tiongkok maupun warga negara lain yang pernah singgah, pernah berkunjung (ke Tiongkok) dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk ke Indonesia.
“Jadi misalnya dia hari ini masuk, kita lihat rekam jejaknya, dalam 14 hari ke belakang pernah ke Tiongkok apa tidak? Atau kalau misalnya dia langsung berangkat dari Tiongkok, sudah otomatis ditolak,” ujarnya di Jakarta, Kamis (6/2/2020).
“Kalau misalnya dia masuk dari tempat lain tetapi dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya dia sudah pernah ke Tiongkok, itu juga akan ditolak,” Arvin menambahkan.
Mengenai ketentuan izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara Cina, lanjut Alvian, harus memenuhi sejumlah ketentuan. Pertama, adanya wabah virus corona yang ditetapkan oleh WHO sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD). Kedua, tidak adanya alat angkut yang membawa keluar dari wilayah Indonesia.
Dalam peraturan menteri itu menyebut, bagi warga negara Cina yang ingin mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa, dapat melalui permohonan kepada kepala kantor Imigrasi atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WNA tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar semua penerbangan dari dan ke Tiongkok dihentikan sementara terhitung mulai Rabu (5/2/2020) pukul 00.00 WIB. Hal tersebut untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penyebaran virus corona secara optimal.
“Juga kepada pendatang yang tiba dari Tiongkok dan sudah berada di sana selama 14 hari, tidak diijinkan masuk dan transit di Indonesia,” ujar Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman.
Tak hanya penerbangan, pemerintah juga menghentikan fasilitas bebas visa kunjungan dan visa on arrival ke Indonesia untuk warga negara Tiongkok. “Presiden Joko Widodo meminta seluruh WNI tidak melakukan perjalanan ke Tiongkok hingga wabah virus corona ini dinyatakan selesai oleh pihak berwenang seperti Kementerian Kesehatan dan WHO,” kata dia.