Satgas Judi Online: Pemain Capai 2,37 juta, Ada Anak di Bawah Umur

Kabar Mabes, Nasional1089 Dilihat

JAKARTA – Bareskrim Polri dalam Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online telah mengungkap sebanyak 318 kasus tindak pidana perjudian daring dan berhasil menangkap 464 tersangka selama kurang dari tiga bulan terakhir.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengatakan operasi ini berlangsung dari 23 April hingga 17 Juni 2024. Selain penangkapan tersangka, pihak berwenang juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan.

“Kami berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp67,5 miliar, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening bank, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM,” ujarnya dikutip pada laman humas.polri.go.id, Sabtu (22/6/2024).

Baca Juga: Soal WNI Terlibat Judi Online, Kemenko Polhukam ke Kamboja

Wahyu, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Judi Online, menambahkan tindakan ini adalah bagian dari upaya keras untuk mengatasi maraknya judi online di Indonesia.

Menurut dia, jumlah pemain judi online yang mencapai 2,37 juta, yang melibatkan berbagai kalangan umur, termasuk anak-anak di bawah umur.

“Bahkan kemarin disampaikan bahwa ada 80 ribu anak yang terlibat di bawah umur 10 tahun. Ini adalah situasi yang sudah sangat memprihatinkan,” katanya.

Ia menambahkan, transaksi judi online mayoritas dilakukan dalam nominal kecil, sering kali di bawah Rp 100 ribu. Meskipun nilai transaksi kecil, jumlah pelakunya cukup besar.

“Bareskrim Polri tetap komitmen untuk menanggulangi permasalahan ini dengan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar dia.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online yang meresahkan.

Bareskrim Polri juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online yang ilegal dan merugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar