JAKARTA – Sinergi Satgas (Satgas) Pengamanan perbatasan Pamtas Yonarhanud 8/MBC, Reskoba Polres Nunukan dan Satgas Intel Kodam VI/Mulawarman, berhasil mengamankan sebanyak 7,14 gram narkotika jenis sabu dari HM, seorang pengedar warga Kanduangan, Sekaduyan Taka, Sei Menggaris Nunukan Kalimantan Utara, Senin (19/2/2024).
Dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan (Puspen) TNI di Jakarta, Selasa (20/2/2024), penangkapan HM bermula dari adanya informasi dari warga yang resah terhadap keseharian tersangka, yang diketahui sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Sekaduyan. Informasi itu dari warga kemudian ditindaklanjuti bersama Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC dan Polres Nunukan.
“Mendapat informasi itu, kami langsung berkoordinasi dengan Reskoba Polres Nunukan dan Satgas Intel Kodam VI/Mlw,” ujar Dan SSK II Satgas, Kapten Arh Rochman Hidayat.
Kapten Arh Rochman Hidayat menjelaskan, saat melaksanakan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri dan sempat membuang barang bukti. Namun, upaya HM tidak berjalan mulus. Pencarian barang bukti pun dilakukan oleh petugas gabungan dan berhasil menemukan plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 4 gram kemudian didapati juga 3 paket plastik kecil dirumah tersangka dengan berat bruto 3.14 gram.
Pelaku yang berhasil diamankan diserahkan kepada Polres Nunukan beserta barang bukti kurang lebih sekitar 7,14 gram narkotika jenis sabu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Proses selanjutnya ditangani pihak Kepolisian,” kata Kapten Arh Rochman.