Sebaiknya Masyarakat Ikuti Protokol Kesehatan dan Fatwa MUI Selama Covid-19

Nasional6 Dilihat

PALANGKARAYA – Meskipun dalam suasana pandemik virus Corona atau COVID-19, sejatinya masyarakat menjalani ibadah puasa harus tetap waspada, tidak panik, dan tak pula meremehkan dan mengentengkannya.

Karena itu, masyarakat harus tetap disiplin mengikuti aturan pemerintah, protokol kesehatan dalam bekerja dari rumah. Sebagai upaya bersama melawan virus Corona, agar memutus mata rantai penyebarannya.

“Tentunya kami meminta agar masyarakat untuk tetap mengikuti dan mantaati himbauan yang dikeluarkan pemerintah serta fatwa dan taushiyah dari MUI untuk tetap berada dan bekerja dari rumah,” ujar Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangkaraya, Khairil Anwar, di Palangkaraya, Kamis (7/5/2020).

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ini meminta, agar masyarakat di kawasan zona merah menghidari salat berjamaah di masjid dan dialihkan salat di rumah untuk sementara waktu.

“Di kawasan yang berzona merah, sebaiknya salat Jumat di masjid bisa diganti dengan salat Zhuhur di rumah. Begitu pula salat tarawih dan tadarus Al-Quran, buka puasa bersama, dan salat Idul Fitri untuk sementara dilaksanakan di rumah saja,” katanya.

Ia menambahkan, kebersamaan dan gotong royong juga dapat diwujudkan untuk bersama-sama menghadapi pandemik, dengan menolong antar sesama. Sebagai contoh, orang kaya membantu dengan kekayaannya atau cendekia membantu dengan ilmunya.

Masyarakat biasa sekalipun bisa membantu, lanjut Khairil, sebaiknya tinggal di rumah saja mengikuti himbauan pemerintah dan MUI. Karena semua unsur masyarakat sejatinya harus bekerjasama dan bahu membahu dalam melawan virus Corona tersebut.

Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Kalteng ini juga mengungkapkan perlunya peran para tokoh masyarakat dan pemuka agama untuk menguatkan jiwa dan hati masyarakat. Hal ini agar masyarakat mau mengikuti anjuran pemerintah.

“Tokoh masyarakat dan pemuka agama perlu melakukan ceramah dan himbauan di media sosial agar masyarakat mengikuti aturan pemerintah pusat dan daerah,” kata dia.

“Yang tidak kalah pentingnya adalah himbauan untuk berbagi dengan sesama, lewat pemberian zakat fitrah yang didahulukan, zakat harta yang dibolehkan dibayarkan lebih dulu sepanjang nisabnya sudah sampai,” Khairil menambahkan.

Ia berharap pemerintah dan dinas kesehatan sebaiknya bermusyawarah dengan para ulama yang tergabung bersama ta’mir masjid, agar dapat menetapkan mana kawasan atau masjid yang dilarang melaksanakan salat berjama’ah dan mana yang boleh.

“Hemat saya, selama ini penetapan zona merah per-kabupaten atau per-kota masih tidak selaran dengan penetapan fatwa MUI dengan istilah kawasan tidak terkendali. Di sini perlu duduk bersama dan bermusyawarah untuk memutuskan secara bersama,” ujar dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *