Sebanyak 11 Terduga Terorisme yang Ditangkap di Sumut, Semuanya Jaringan JI

Kabar Mabes494 Dilihat

JAKARTA – Kepolisian telah mengumumkan sebanyak 11 orang terduga teroris yang diamankan di Sumatera Utara pada 16 Desember lalu, merupakan bagian dari jaringan Jemaah Islamiyah (JI), salah satu jejaring kelompok terorisme.

Hal itu diungkapkan Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin (19/12/2022).

“Densus 88 AT Polri menangkap 11 orang pelaku tidak pidana dari Jaringan terorisme JI di Kota Medan dan Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara,” katanya.

Menurut Ramadhan, salah satu terduga teroris yang ditangkap yakni HRM diduga berperan sebagai ketua dan admin Syam Organizer (SO) Sumatera Utara sejak 2018 sampai 2020.

Kemudian tersangka IS alias O yang merupakan EO dari Aljabali pada saat melarikan diri ke wilayah Banda Aceh. Lalu N alias B alias Pak Bil sebagai Murobi Adira (Akademi Pendidikan dan Pengkaderan) Bukhori yang juga merupakan kader JI angkatan kelima pada tahun 2015.

“Dan bagian Propam dan Keamanan Adira tahun 2016 sampai tahun 2018,” kata dia.

Tersangka MS yang merupakan mantan Bendahara Adira kelompok JI. Berikutnya, J selaku Qoid T3 (Taklim, Tarbiyah, dan Tahmidz) di wilayah Sumatera bagian Utara.

Selanjutnya tersangka W yang merupakan anggota Toliyah atau pelindung atau tim pengamanan para pelarian JI Sumatera Utara sejak tahun 2013 dan sebagai pelatih navigasi darat.

Tak hanya itu, Densus 88 juga menangkap S selaku anggota kelompok JI Sumut. Ramadhan mengatakan, S merupakan panitia pembangunan Pondok Tahfidz Ibnul Zauzi.

S alias UA alias Anshorlah yang merupakan ketua JI Tanjung Balai. Berdasarkan struktur wilayah Sumatera Utara, S disebut juga menjabat di bagian Fatwa.

Kemudian, RT selaku anggota Toliyah JI Sumatera Utara dan pelatih navigasi darat. Kemudian RG sebagai Bendahara Kowilah Tahun 2021.

“Terakhir, A merupakan anggota kelompok JI dan sebagai bendahara Yayasan At Taubah,” ujar dia.

Menurut dia, saat ini seluruh tersangka sedang diperiksa oleh penyidik Densus 88 guna pengembangan penyidikan lanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *