BOGOR – Sebanyak 33 narapidana kasus terorisme (napiter) dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikeas, Bogor, Jawa Barat, ke Lapas Pasir Putih dan Lapas Karanganyar di Pulau Nusakambangan serta Lapas Cilacap, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Sebanyak 30 orang di antaranya merupakan napi berkategori merah atau memiliki paham radikal tinggi.
“Ada 33 napi kasus terorisme yang dipindahkan, 30 orang di antaranya ke Nusakambangan, dan tiga orang lainnya ke Lapas Cilacap,” ujar Koordinator Wilayah Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap, Mardi Santoso, dikutip dari Antara, Sabtu (18/11/2023).
Pemindahan napi kasus terorisme itu merupakan program dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II-A Karanganyar, Hisam Wibowo, mengatakan dari 30 napi kasus terorisme yang masuk Nusakambangan tersebut, 12 orang ditempatkan di Lapas Karanganyar, sedangkan 18 orang lainnya di Lapas Kelas II A Pasir Putih.
Ke-30 napi kasus teroris itu masih masuk kategori merah, sehingga ditempatkan di Lapas Karanganyar dan Lapas Pasir Putih. Dua Lapas itu menerapkan pengamanan super-maksimum.
“Setiap napi kasus terorisme di Lapas Karanganyar ataupun Lapas Pasir Putih menempati satu sel sendiri atau one man one cell,” kata dia.
“Masa hukumannya beragam, paling rendah 3 tahun dan ada yang seumur hidup. Dengan adanya penambahan itu, maka sekarang di Lapas Karanganyar terdapat 37 napi kasus terorisme,” lanjut dia.