JAKARTA – Ruang udara Natuna, Kepulauan Riau, kembali dikelola Indonesia usai sempat dikuasai Singapura. Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, di Jakarta, Sabtu (23/3/2024).
Luhut mengatakan, kembalinya Flight Information Region (FIR) menjadi satu dari tiga perjanjian penting yang diteken Indonesia-Singapura. Dua lainnya adalah kerja sama pertahanan alias Defence Cooperation Agreement (DCA) dan Extradition Treaty (ET).
“Berlakunya ketiga perjanjian ini akan membawa manfaat yang besar bagi Indonesia. Semua ini dilakukan atas dasar kepentingan negara dan bangsa. Banyak sekali manfaat yang Indonesia akan terima,” ujarnya.
“Kita bisa lihat, mulai hari ini manajemen penerbangan sipil di ruang udara Indonesia di atas Natuna dan Kepri beralih dari FIR Singapura menjadi FIR Indonesia,” lanjut dia.
Luhut menambahkan, ada perwakilan Kementerian Perhubungan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan AirNav yang ditempatkan di Changi, Singapura. Mereka diklaim berjaga 24 jam penuh demi memantau pesawat-pesawat dari dan ke Singapura agar tak ada yang melanggar kedaulatan ruang udara Indonesia.
Luhut yakin, kembalinya ruang udara Natuna tersebut akan berdampak positif secara ekonomi bagi penerimaan negara.
Kemenhub bakal secara profesional mengatur biaya jasa layanan penerbangan yang kompetitif. Harapannya, industri penerbangan nasional bisa tumbuh dan Indonesia terus atraktif bagi investasi sektor penerbangan sipil.
“Jadi, semua kita pastikan aman, efektif, dan sesuai dengan standar internasional,” katanya.
“Saya juga secara khusus ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat bersama bekerja keras dalam proses pemberlakuan ketiga perjanjian ini. Saya harap semangat dan tekad yang sama juga masih terus menyala untuk memantau dan memastikan pengimplementasiannya berjalan efektif dan maksimal,” katanya lagi.