JAKARTA – Serda BTW, anggota TNI Angkatan Darat yang menendang suporter saat tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, ditetapkan sebagai tersangka. Serda BTW dikenakan pasal 351 KUHP dan kini masih dalam proses pemeriksaan.
Penetapan Serda BTW sebagai tersangka dibenarkan Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen Chandra W. Sukotjo, di Jakarta, Jumat (14/10/2022).
“Betul (tersangka), yang nendang,” ujarnya.
Sebelumnya, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, menyebut pihaknya telah memeriksa lima orang prajurit terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Sebagian besar prajurit yang diperiksa telah mengakui perbuatannya dalam tragedi tersebut. Ia berjanji mengusut kejadian itu hingga tuntas.
“Sejauh ini prajurit yang sudah kita periksa ada lima, periksa ini karena sudah ada bukti awal. Dari lima ini, sudah empat mengakui, tapi satu belum, tapi kami enggak menyerah,” kata Andika.
Empat orang prajurit yang diperiksa berpangkat sersan dua. Sedangkan satu orang lainnya berpangkat prajurit satu.
TNI juga melakukan pemeriksaan terhadap pejabat TNI yang bertanggung jawab atas kejadian. Karena itu, Jenderal Andika memastikan sanksi untuk prajurit yang terbukti melanggar.