JAKARTA – Belum diakuinya sertifikat vaksin Indonesia oleh beberapa negara lain, membuat Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), berinisiatif menerbitkan sertifikat vaksin internasional sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Tenaga Ahli Utama KSP, Fadjar Dwi Wishnuwardhani, mengatakan pihaknya bakal mengawal pembahasan sampai dengan penerbitan sertifikat vaksin internasional tersebut.
Ia menjelaskan, pembahasan sertifikat vaksin tersebut telah dilakukan sejak Mei 2021, berawal saat KSP memfasilitasi pertemuan Kemenkes, Kemenaker, dan perwakilan calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
“Saat itu pembahasan terkait tes PCR bagi CPMI yang akan berangkat melalui IJEPA (Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement), dan pengakuan vaksin dan tes PCR untuk COVID-19 yang diakui pemerintah Jepang,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (5/2).
Sejak pertemuan itu, pembahasan secara paralel terkait pelaksanaan evaluasi tes dan vaksin bagi CPMI, serta menyelesaikan permasalahan (debottlenecking) sertifikat vaksin pada aplikasi pedulilindungi yang tidak diakui dan tidak dapat dibaca oleh negara lain.
Menurut dia, pengakuan sertifikat vaksin Indonesia secara internasional sangat penting, terutama bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri, baik sebagai perwakilan pemerintah, pekerja migran, pebisnis, pelajar/mahasiswa, maupun tujuan wisata.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan sertifikat vaksin internasional sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri.
“Bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk QR code (kode respons cepat) yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri,” ujar Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji.
Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.
“Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan haji dan umrah,” lanjut dia.
Setiaji menambahkan, meski telah diterbitkan vaksin internasional, pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.
Nantinya, jenis vaksin yang diterima atau masa berlaku, bakal mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.
“Sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi,” kata dia.
Cara Akses Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi
Adapun cara mengaksesnya yaitu update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar, masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”, di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”, centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya.
Berikutnya pengguna dapat memilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi. Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”.
Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.