Sidang Ketiga Dugaan Penistaan Agama, Jubir PN Indramayu: Tim JPU Tolak Eksepsi Panji Gumilang

Nasional629 Dilihat

INDRAMAYU – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana penistaan agama, Panji Gumilang, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Senin, dengan agenda penyampaian tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan terdakwa.

Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, mengatakan sidang lanjutan itu dilaksanakan dengan menghadirkan terdakwa Panji Gumilang beserta tim kuasa hukumnya.

Menurut Adrian, sidang ketiga itu berjalan lancar karena didukung pengamanan ketat dari petugas kepolisian yang sudah bersiaga sejak Senin pagi.

Selama proses persidangan berlangsung, tim JPU menolak eksepsi terdakwa. Namun, pengajuan keberatan yang diajukan Panji Gumilang pada sidang sebelumnya itu belum dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Indramayu.

“Majelis hakim belum menolak atau dikabulkan. Jadi, secara hukum acara, setelah mendengarkan tanggapan (JPU) barulah hakim akan mengambil sikap,” kata dia.

Dia menambahkan bahwa keputusan ketua Majelis Hakim terhadap eksepsi Panji Gumilang akan disampaikan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada tanggal 6 Desember 2023.

“Kapannya itu (putusan soal eksepsi), pada tanggal 6 Desember 2023, dengan dijatuhkannya putusan sela. Nanti, di putusan sela itu menerima atau menolak daripada eksepsi,” ujar Adrian.

Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum Panji Gumilang mengajukan eksepsi atas dakwaan yang sudah disampaikan JPU.

Dakwaan yang disampaikan JPU terhadap terdakwa terdiri atas tiga dakwaan yang dikombinasikan dakwaan kumulatif dan dakwaan alternatif atau subsider.

Dakwaan primernya ialah terkait Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 mengenai menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

Sementara itu, dakwaan subsider ialah Pasal 14 ayat (2) dan lebih subsider lagi Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap.

JPU juga mendakwa Panji Gumilang dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 156 Huruf a KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *